Kasus SPPD, Kejari Cimahi Tambah Tersangka Baru
A
A
A
CIMAHI - Kejari Kota Cimahi menetapkan mantan Sekwan EJ dan UK sebagai kuasa anggaran Setwan di kota itu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2011 DPRD Kota Cimahi.
Kepala Kejari Cimahi Eri Satriana didampingi Kasi Pidsus Kejari Cimahi Sulta D Sitohang SH mengatakan, pihaknya menetapkan keduanya baru untuk kasus SPPD tahun 2011 beserta rancangan peraturan daerah dan alat kelengkapan DPRD di kota Cimahi.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah ditemukannya alat bukti dari keterangan saksi yang juga tersangka berinisial ES dan N saat dilakukan pemeriksaan kepada keduanya.
"Keduanya dijadikan tersangka setelah perbuatannya didukung dari keterangan saksi ES dan N setelah beberapa barang bukti ditemukan menyangkut soal kuasa penggunaan anggaran," katanya kepada wartawan di Jalan Sangkuriang, Cimahi, Senin 13 Oktober 2014.
Dijelaskan Sulta, penetapan kedua tersangka itu sudah dituangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 08 tanggal 13 Oktober 2014 untuk tersangka EJ, dan nomor 09 tanggal 13 Oktober 2014 untuk UK.
Penetapan kedua tersangka pun diakui Suta terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman atas semua keterangan saksi dan fakta-fakta yang menjadi pembuktian perkara kasus tersebut.
"Kami sudah lama memeriksa saudara N dan ES kemudian kami kaitkan dengan barang bukti dari laporan pertanggungjawaban kedua tersangka baru EJ dan UK itu ada yang dilakukan secara fiktif," tuturnya.
Sulta mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi untuk melengkapi berkas-berkas kedua tersangka baru tersebut.
"Minggu depan kami akan memanggil saksi lagi dan diupayakan berkas ini cepat selesai," tuturnya.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka itu, lanjut Sulta, tim penyidik melihat ada perbuatan yang melanggar Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan hasil ekspos.
"Selain itu keduanya juga jelas melanggar UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Kepala Kejari Cimahi Eri Satriana didampingi Kasi Pidsus Kejari Cimahi Sulta D Sitohang SH mengatakan, pihaknya menetapkan keduanya baru untuk kasus SPPD tahun 2011 beserta rancangan peraturan daerah dan alat kelengkapan DPRD di kota Cimahi.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah ditemukannya alat bukti dari keterangan saksi yang juga tersangka berinisial ES dan N saat dilakukan pemeriksaan kepada keduanya.
"Keduanya dijadikan tersangka setelah perbuatannya didukung dari keterangan saksi ES dan N setelah beberapa barang bukti ditemukan menyangkut soal kuasa penggunaan anggaran," katanya kepada wartawan di Jalan Sangkuriang, Cimahi, Senin 13 Oktober 2014.
Dijelaskan Sulta, penetapan kedua tersangka itu sudah dituangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 08 tanggal 13 Oktober 2014 untuk tersangka EJ, dan nomor 09 tanggal 13 Oktober 2014 untuk UK.
Penetapan kedua tersangka pun diakui Suta terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman atas semua keterangan saksi dan fakta-fakta yang menjadi pembuktian perkara kasus tersebut.
"Kami sudah lama memeriksa saudara N dan ES kemudian kami kaitkan dengan barang bukti dari laporan pertanggungjawaban kedua tersangka baru EJ dan UK itu ada yang dilakukan secara fiktif," tuturnya.
Sulta mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi untuk melengkapi berkas-berkas kedua tersangka baru tersebut.
"Minggu depan kami akan memanggil saksi lagi dan diupayakan berkas ini cepat selesai," tuturnya.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka itu, lanjut Sulta, tim penyidik melihat ada perbuatan yang melanggar Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan hasil ekspos.
"Selain itu keduanya juga jelas melanggar UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
(mhd)