Kejari Wates Bakar 2 Kg Ganja

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 15:32 WIB
Kejari Wates Bakar 2...
Kejari Wates Bakar 2 Kg Ganja
A A A
KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates, Kabupaten Kulon Progo memusnahkan ganja seberat lebih dari 2 kilogram. Ganja yang masuk dalam narkotika golongan I ini merupakan barang bukti kasus peredaran ganja yang melibatkan tiga orang terpidana.

Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Wates Saring mengatakan, ganja ini menjadi barang bukti kasus peredaran ganja dengan tiga orang terpidana yakni Aep Pahrudin, Heru Purwanto, dan Syaifudin Ghozali. Sesuai keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Wates tertanggal 3 Oktober lalu, ketiga terpidana telah dijatuhi dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim juga meminta kepada jaksa penuntut untuk menyita barang bukti untuk negara dan dimusnahkan. "Sesuai putusan hakim, barang bukti ganja ini kita musnahkan," jelas Saring di sela-sela pemusnahan, Jumat (10/10/2014).

Secara simbolis pemusnahan dilakukan oleh Kajari Saring, Kapolres Kulonprogo AKBP J Setiawan Widjonarko, wabup yang juga Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Kulon Progo Sutedjo, dan perwakilan masyarakat. Ikut dimusnahkan tiga buah handphone milik terdakwa dan dua buah tas yang dipakai untuk transaksi dan peredaran.

Pemusnahan ini, kata Saring, juga untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. Sehingga pemusnahan dilakukan dengan terbuka disaksikan masyarakat dan dilengkapi dengan berita acara. Biasanya pemusnahan ini dilakukan dalam satu rangkaian dengan barang bukti lain. Namun, karena jumlahnya banyak, dilakukan pemusnahan sendiri.

"Pemusnahan barang bukti kasus yang lain akan segera dieksekusi, menunggu proses administrasi," tandasnya.

Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo memberikan apresiasi atas keberhasilan para penyidik dalam mengungkap kasus peredaran ganja di Kulon Progo. Selama ini ganja yang beredar di Kulon Progo dalam jumlah sedikit. Namun, berkat kejelian aparat kepolisian, mereka juga mampu mengungkap peredaran ganja dengan bobot mencapai 2 kilogram.

"Pemusnahan menjadi bagian dari memotivasi masyarakat untuk memberi perhatian pada persoalan narkoba," tutur Sutedjo.
(zik)
Berita Terkait
21 Kilogram Sabu dari...
21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
Kejari Ciamis Musnahkan...
Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejari Sinjai Musnahkan...
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Kejari Wajo Musnahkan...
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara
Kejari Parepare Musnahkan...
Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
4 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
4 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
5 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
5 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
6 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved