Kakek Gagahi Cucu Kandung hingga Hamil
A
A
A
KAYUAGUNG - Usman (68) seorang kakek di Dusun III, Desa Jambu Ilir, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tega menggagahi cucunya sendiri yang masih di bawah umur berinisial FY (15) hingga hamil 6 bulan.
Parahnya, korban FY yang menikah sebulan lalu harus dipulangkan ke orang tuanya karena sang suami mengetahui aibnya yang tengah hamil 6 bulan akibat ulah sang kakek kandungnya sendiri.
Korbanpun akhirnya bersama orang tua melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKI.
Informasi yang dihimpun, peristiwa yang dialami korban terjadi pada awal April 2014 lalu sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman pelaku di Desa Jambu Ilir, karena memang antara korban dengan pelaku tinggal serumah.
Malam nahas itu, pelaku masuk ke kamar FY sembari menindih tubuhnya dan mengancam akan membunuh korban jika dirinya berteriak.
Dibawah ancaman itu, pelaku dengan buasnya memperkosa korban untuk menuntaskan hasrat seksualnya.
Usai beraksi, kakek bejat tersebut kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.
Aib ini kemudian terungkap saat korban FY menikah dengan pujaan hatinya pada awal September 2014 lalu.
Sang suami yang curiga dengan kondisi perut korban yang membuncit akhirnya mendesak FY untuk berkata jujur atas apa yang terjadi selama ini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres OKI AKP N Ediyanto membenarkan adanya laporan peristiwa asusila yang menimpa korban FY.
"Iya kita sudah menerima laporannya dan memeriksa korban. Atas pengakuan korban FY ini, dirinya mengaku telah dihamili oleh kakeknya sendiri bernama Usman," ujar Kasat Reskrim, Senin (6/10/2014).
Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban juga tengah mengandung selama 6 bulan.
"Tapi kita belum mengetahui keberadaan pelaku sekarang dimana. Kita juga sudah meminta informasi dari beberapa orang untuk mencari pelaku. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku bisa kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum," tandasnya.
Parahnya, korban FY yang menikah sebulan lalu harus dipulangkan ke orang tuanya karena sang suami mengetahui aibnya yang tengah hamil 6 bulan akibat ulah sang kakek kandungnya sendiri.
Korbanpun akhirnya bersama orang tua melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKI.
Informasi yang dihimpun, peristiwa yang dialami korban terjadi pada awal April 2014 lalu sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman pelaku di Desa Jambu Ilir, karena memang antara korban dengan pelaku tinggal serumah.
Malam nahas itu, pelaku masuk ke kamar FY sembari menindih tubuhnya dan mengancam akan membunuh korban jika dirinya berteriak.
Dibawah ancaman itu, pelaku dengan buasnya memperkosa korban untuk menuntaskan hasrat seksualnya.
Usai beraksi, kakek bejat tersebut kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.
Aib ini kemudian terungkap saat korban FY menikah dengan pujaan hatinya pada awal September 2014 lalu.
Sang suami yang curiga dengan kondisi perut korban yang membuncit akhirnya mendesak FY untuk berkata jujur atas apa yang terjadi selama ini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres OKI AKP N Ediyanto membenarkan adanya laporan peristiwa asusila yang menimpa korban FY.
"Iya kita sudah menerima laporannya dan memeriksa korban. Atas pengakuan korban FY ini, dirinya mengaku telah dihamili oleh kakeknya sendiri bernama Usman," ujar Kasat Reskrim, Senin (6/10/2014).
Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban juga tengah mengandung selama 6 bulan.
"Tapi kita belum mengetahui keberadaan pelaku sekarang dimana. Kita juga sudah meminta informasi dari beberapa orang untuk mencari pelaku. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku bisa kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum," tandasnya.
(sms)