Tak Kantongi Izin, Speedboat Dilarang Beroperasi
A
A
A
KAYUAGUNG - Banyaknya kecelakaan sungai yang terjadi di Perairan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), membuat Pemerintah Kabupaten OKI mendata seluruh Speedboat untuk diberikan izin operasi. Hal ini untuk mengurangi angka kecelakaan sungai yang sering terjadi belakangan ini.
"Jika tidak ada izin, maka Speedboat itu kita larang beroperasi, kita akan berkoordinasi dengan Polres OKI penindakannya, apalagi saat hari raya Idul Adha pasti ada wisata Sungai Komering menggunakan speedboat, kita tidak ingin kecelakaan sungai seperti yang terjadi pada hari raya Idul Fitri, kembali terjadi, begitu juga kecelakaan sungai di wilayah OKI dapat di tekan, " kata Kadishubkominfo OKI, M Dahlan, Minggu (5/10/2014).
Izin ini bukan hanya berlaku untuk angkutan sungai di Sungai Komering saja, tetapi seluruh Speedboat yang beroperasi di Perairan Kabupaten OKI.
"Kita tidak pungkiri banyak kecelakaan sungai di Kabupaten OKI, hal itu disebabkan oleh serang (pengemudi speedboat) yang lalai, tidak menyiapkan peralatan keselamatan bagi penumpang bahkan memuat penumpang melebihi kapasitas," katanya.
Izin tersebut bisa didapat, lanjut Dahlan, dengan cara mendaftarkan diri ke Dishubkominfo, serang speedboat harus mentaati Peraturan Menteri No: 52 Tahun 2012 tentang angkutan sungai danau dan melengkapi peraturan keselamatan yang telah ditetapkan.
Setiap speedboat, kata dia, harus menyiapkan minimal 7 buah pelampung di setiap speedboat, muatan harus sesuai kapasitas speedboat, umur penumpang minimal berusia 10 tahun.
"Pemilik speedboat agar mendaftarkan kepada petugas Dishubkominfo OKI bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli, peraturan itu sudah kita sebarkan melalui surat edaran kepada pengusaha jasa angkutan speedboat yang akan beroperasi di wilayah OKI ” jelas Dahlan.
Dahlan menegaskan, peraturan yang dibuat semata-mata untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, apa lagi hingga memakan korban jiwa seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan mengacu pada peraturan yang ada.
Terpisah Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dishubkominfo memberikan peraturan serta imbauan kepada pengemudi speedboat, mereka harus mengutamakan keselamatam penumpang, sebagai langkah untuk mengatisipasi kecelakaan.
"Pengemudi juga harus menyiapkan peralatan keselamatan air seperti baju pelampung serta ban karet, kerena bila terjadi kecelakaan peralatan tersebut tentunya sangat berguna dan dapat menyelamatkan,” ujar Kapolres sambil menegaskan yang paling penting jumlah muatan penumpang jangan over kapasitas.
Dikatakanya, kecelakaan yang terjadi selama ini akibat keteledoran pengemudi dalam membawa speed boat.
Seperti melakukan zik zak pada saat menikung, sehingga dengan melakukan manuver akrobat itu speedboat yang dibawanya tidak terkendali, hingga terjadi kecelakan.
”Apabila sudah kita imbau pengemudi speedboat masih melakukan kelalaian maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi kelalaian itu menyebabkan nyawa orang lain hilang, serang harus bertanggung jawab,” tuturnya.
Kapolres juga menambahkan, kepada masyarakat agar dapat memperhatikan keselamatan yang menggunakan transportasi speedboat.
"Ada beberapa yang harus d perhatikan diantaranya baju pelampung, ban dan kondisi speedboatnya layak atau tidak untuk beroperasi,” katanya.
"Jika tidak ada izin, maka Speedboat itu kita larang beroperasi, kita akan berkoordinasi dengan Polres OKI penindakannya, apalagi saat hari raya Idul Adha pasti ada wisata Sungai Komering menggunakan speedboat, kita tidak ingin kecelakaan sungai seperti yang terjadi pada hari raya Idul Fitri, kembali terjadi, begitu juga kecelakaan sungai di wilayah OKI dapat di tekan, " kata Kadishubkominfo OKI, M Dahlan, Minggu (5/10/2014).
Izin ini bukan hanya berlaku untuk angkutan sungai di Sungai Komering saja, tetapi seluruh Speedboat yang beroperasi di Perairan Kabupaten OKI.
"Kita tidak pungkiri banyak kecelakaan sungai di Kabupaten OKI, hal itu disebabkan oleh serang (pengemudi speedboat) yang lalai, tidak menyiapkan peralatan keselamatan bagi penumpang bahkan memuat penumpang melebihi kapasitas," katanya.
Izin tersebut bisa didapat, lanjut Dahlan, dengan cara mendaftarkan diri ke Dishubkominfo, serang speedboat harus mentaati Peraturan Menteri No: 52 Tahun 2012 tentang angkutan sungai danau dan melengkapi peraturan keselamatan yang telah ditetapkan.
Setiap speedboat, kata dia, harus menyiapkan minimal 7 buah pelampung di setiap speedboat, muatan harus sesuai kapasitas speedboat, umur penumpang minimal berusia 10 tahun.
"Pemilik speedboat agar mendaftarkan kepada petugas Dishubkominfo OKI bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli, peraturan itu sudah kita sebarkan melalui surat edaran kepada pengusaha jasa angkutan speedboat yang akan beroperasi di wilayah OKI ” jelas Dahlan.
Dahlan menegaskan, peraturan yang dibuat semata-mata untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, apa lagi hingga memakan korban jiwa seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan mengacu pada peraturan yang ada.
Terpisah Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dishubkominfo memberikan peraturan serta imbauan kepada pengemudi speedboat, mereka harus mengutamakan keselamatam penumpang, sebagai langkah untuk mengatisipasi kecelakaan.
"Pengemudi juga harus menyiapkan peralatan keselamatan air seperti baju pelampung serta ban karet, kerena bila terjadi kecelakaan peralatan tersebut tentunya sangat berguna dan dapat menyelamatkan,” ujar Kapolres sambil menegaskan yang paling penting jumlah muatan penumpang jangan over kapasitas.
Dikatakanya, kecelakaan yang terjadi selama ini akibat keteledoran pengemudi dalam membawa speed boat.
Seperti melakukan zik zak pada saat menikung, sehingga dengan melakukan manuver akrobat itu speedboat yang dibawanya tidak terkendali, hingga terjadi kecelakan.
”Apabila sudah kita imbau pengemudi speedboat masih melakukan kelalaian maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi kelalaian itu menyebabkan nyawa orang lain hilang, serang harus bertanggung jawab,” tuturnya.
Kapolres juga menambahkan, kepada masyarakat agar dapat memperhatikan keselamatan yang menggunakan transportasi speedboat.
"Ada beberapa yang harus d perhatikan diantaranya baju pelampung, ban dan kondisi speedboatnya layak atau tidak untuk beroperasi,” katanya.
(sms)