Penjual Obat Aborsi Ditangkap Polisi
A
A
A
BANDUNG - Setelah ramai diberitakan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap satu orang penjual obat aborsi yang selama ini sering bertransaksi di kawasan Bandung Raya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil menangkap Kankan Irawan alias Dimas (32) yang terbukti melakukan penjualan obat aborsi.
"Kita memulai penyelidikan dari banyaknya temuan bayi yang belum waktunya keluar (lahir) dibuang di selokan dan juga ada yang ditanam (kubur). Menindaklanjuti itu, akhirnya kita melakukan penyelidikan terkait masalah aborsi," jelas Mashudi dalam konferensi pers di Gedung Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kamis (2/10/2014).
Mashudi mengungkapkan, dari serangkaian penyelidikan pihaknya berhasil menangkap Dimas pada Rabu (1/10/2014) malam di depan salah satu mal di kawasan Pasteur.
Saat penangkapan penjual obat aborsi, pihak kepolisian juga berhasil mendapatkan beberapa barang bukti seperti 70 pil Cytotec, 22 pil Gastrul, 5 pil Ampicilin, dan jamu khusus ibu bersalin.
"Kita masih melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk mencari tersangka baru yang juga menjual dan menyalahgunakan obat-obat tersebut yang salah satunya memiliki efek kontraksi dan bisa menggugurkan kandungan," tuturnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, kini Dimas masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba AKBP Nugroho Arianto.
"Saat ini tersangka kita tahan di ruang tahanan Sat Narkoba," kata Nugroho.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil menangkap Kankan Irawan alias Dimas (32) yang terbukti melakukan penjualan obat aborsi.
"Kita memulai penyelidikan dari banyaknya temuan bayi yang belum waktunya keluar (lahir) dibuang di selokan dan juga ada yang ditanam (kubur). Menindaklanjuti itu, akhirnya kita melakukan penyelidikan terkait masalah aborsi," jelas Mashudi dalam konferensi pers di Gedung Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kamis (2/10/2014).
Mashudi mengungkapkan, dari serangkaian penyelidikan pihaknya berhasil menangkap Dimas pada Rabu (1/10/2014) malam di depan salah satu mal di kawasan Pasteur.
Saat penangkapan penjual obat aborsi, pihak kepolisian juga berhasil mendapatkan beberapa barang bukti seperti 70 pil Cytotec, 22 pil Gastrul, 5 pil Ampicilin, dan jamu khusus ibu bersalin.
"Kita masih melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk mencari tersangka baru yang juga menjual dan menyalahgunakan obat-obat tersebut yang salah satunya memiliki efek kontraksi dan bisa menggugurkan kandungan," tuturnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, kini Dimas masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba AKBP Nugroho Arianto.
"Saat ini tersangka kita tahan di ruang tahanan Sat Narkoba," kata Nugroho.
(zik)