PT Aweco Indosteel Perkasa Larang Ratusan Buruh Bekerja
A
A
A
MOJOKERTO - Ratusan buruh PT Aweco Indosteel Perkasa di KM 4 Jalan Raya Mojosari-Pacet Kabupaten Mojokerto tertahan di luar gerbang pintu pabrik, Senin (29/9/2014). Tanpa alasan yang jelas, perusahaan memblokade pintu masuk pabrik dan melarang buruh untuk bekerja.
Buruh sempat emosi lantaran pihak perusahaan tak memberitahukan sebelumnya pelarangan bekerja ini.
Sekitar pukul 07.30 WIB, ratusan buruh mulai datang ke pabrik dan berharap bisa bekerja seperti biasa.
Namun saat ini, pintu gerbang perusahaan pembuat tangki minyak Pertamina itu tertutup rapat.
Selain itu, di luar pintu gebang juga dijaga ketat aparat kepolisian dan petugas securiti pabrik.
Sempat terjadi ketegangan antara buruh dan pihak securiti. Buruh yang ngotot ingin kerja, tetap dilarang masuk pabrik.
Edi Mulyono, salah satu buruh saat ditemui mengaku, ratusan buruh berada di depan pintu gerbang karena dilarang masuk oleh pihak keamanan.
Menurutnya, tak ada buruh yang mengetahui alasan pelarangan kerja itu. ”Kita ini tidak unjuk rasa. Kami ada di luar pabrik karena memang perusahaan yang melarang kami kerja,” kata Edi.
Menurut Edi, mayoritas buruh tidak mengetahui alasan yang pasti keluarnya kebijakan dari pihak pabrik yang melarang semua buruh masuk kerja.
Dia menduga, perusahaan yang baru empat tahun berdiri ini, akan melakukan PHK massal. Menyusul adanya sengketa antara buruh dan pihak perusahaan terkait hak-hak buruh yang tidak diberikan. ”Dengar-dengar akan ada PHK. Tapi kita belum tahu kejelasannya,” ujarnya.
Senada dikatakan Darmuji. Ia dan ratusan buruh lainnya merasa heran dengan kebijakan perusahaan yang melarang buruhnya bekerja.
Begitu juga dengan janji perusahaan yang pernah terlontar dalam pertemuan tripartit antara buruh, pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan berjanji memberikan tuntutan buruh mengenai pengikutsertaan BPJS dan cuti tahunan.
Buruh, kata dia, meyakini jika perusahaan akan memenuhi janji itu dan masalah antara buruh dan perusahaan telah rampung.
Namun, dia justru heran. Pasca pertemuan tripartit, perusahaan justru melarang buruh untuk bekerja.
”Kita tidak tahu apa maunya perusahaan. Kita mau kerja kok malah dilarang. Kita pikir masalah antara buruh dan perusahaan telah selesai,” ujarnya.
Sementara pihak perusahaan tak bisa dikonfirmasi masalah ini. saat beberapa wartawan meminta konfirmasi ke pihak manajemen, namun pihak perusahaan justru menolak untuk bertemu wartawan.
”Maaf mas, HRD nya tidak mau menemui dan berkomentar terkait persoalan buruh di PT Aweco ini,” kata salah satu petugas securiti.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto Tri Mulyanto mengatakan, hari ini pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan perusahaan terkait masalah pelarangan kerja itu.
Buruh sempat emosi lantaran pihak perusahaan tak memberitahukan sebelumnya pelarangan bekerja ini.
Sekitar pukul 07.30 WIB, ratusan buruh mulai datang ke pabrik dan berharap bisa bekerja seperti biasa.
Namun saat ini, pintu gerbang perusahaan pembuat tangki minyak Pertamina itu tertutup rapat.
Selain itu, di luar pintu gebang juga dijaga ketat aparat kepolisian dan petugas securiti pabrik.
Sempat terjadi ketegangan antara buruh dan pihak securiti. Buruh yang ngotot ingin kerja, tetap dilarang masuk pabrik.
Edi Mulyono, salah satu buruh saat ditemui mengaku, ratusan buruh berada di depan pintu gerbang karena dilarang masuk oleh pihak keamanan.
Menurutnya, tak ada buruh yang mengetahui alasan pelarangan kerja itu. ”Kita ini tidak unjuk rasa. Kami ada di luar pabrik karena memang perusahaan yang melarang kami kerja,” kata Edi.
Menurut Edi, mayoritas buruh tidak mengetahui alasan yang pasti keluarnya kebijakan dari pihak pabrik yang melarang semua buruh masuk kerja.
Dia menduga, perusahaan yang baru empat tahun berdiri ini, akan melakukan PHK massal. Menyusul adanya sengketa antara buruh dan pihak perusahaan terkait hak-hak buruh yang tidak diberikan. ”Dengar-dengar akan ada PHK. Tapi kita belum tahu kejelasannya,” ujarnya.
Senada dikatakan Darmuji. Ia dan ratusan buruh lainnya merasa heran dengan kebijakan perusahaan yang melarang buruhnya bekerja.
Begitu juga dengan janji perusahaan yang pernah terlontar dalam pertemuan tripartit antara buruh, pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan berjanji memberikan tuntutan buruh mengenai pengikutsertaan BPJS dan cuti tahunan.
Buruh, kata dia, meyakini jika perusahaan akan memenuhi janji itu dan masalah antara buruh dan perusahaan telah rampung.
Namun, dia justru heran. Pasca pertemuan tripartit, perusahaan justru melarang buruh untuk bekerja.
”Kita tidak tahu apa maunya perusahaan. Kita mau kerja kok malah dilarang. Kita pikir masalah antara buruh dan perusahaan telah selesai,” ujarnya.
Sementara pihak perusahaan tak bisa dikonfirmasi masalah ini. saat beberapa wartawan meminta konfirmasi ke pihak manajemen, namun pihak perusahaan justru menolak untuk bertemu wartawan.
”Maaf mas, HRD nya tidak mau menemui dan berkomentar terkait persoalan buruh di PT Aweco ini,” kata salah satu petugas securiti.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto Tri Mulyanto mengatakan, hari ini pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan perusahaan terkait masalah pelarangan kerja itu.
(sms)