TKK RSUD Cikalongwetan Tuntut Uang Jaspel Pasien COVID-19 Segera Dibayarkan

Sabtu, 26 Februari 2022 - 08:49 WIB
loading...
TKK RSUD Cikalongwetan...
Pegawai TKK dan nakes di RSUD Cikalongwetan, KBB, berharap uang jasa pelayanan tahun 2021 yang hingga kini belum dibayarkan dapat segera turun di bulan ini. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG - Pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) di RSUD Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), meminta agar uang jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan (nakes) segera dibayarkan. Uang jaspel bagi ratusan nakes berstatus TKK tersebut hingga kini belum cair.

"Uang jaspel belum turun sampai hari ini, prosesnya baru masuk tahap perhitungan keselurahan jasa pelayanan bagi setiap nakes," kata seorang TKK, Rizki Pranajaya, Jumat (25/2/2022).


Sebelumnya, pada Kamis (17/2/2022) TKK melakukan mogok kerja menuntut manajemen rumah sakit agar segera mencairkan uang jaspel. Rizki mengatakan, perhitungan keseluruhan jasa pelayanan itu dihitung ulang.

Manajemen rumah sakit juga meminta kepada para nakes untuk menunggu hingga awal bulan depan dan tetap bekerja seperti biasa dan tidak menutup pelayanan. Terkait pencairan jasa pelayanan ini, pihaknya juga sudah mendapat informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemda KBB bahwa uang tersebut bakal segera cair.

Namun jika Maret 2022 uang itu masih belum cair, TKK bakal kembali melakukan aksi mogok kerja. "Kita tunggu saja sampai Maret, semoga janjinya benar. Kalau sekarang pelayanan masih normal seperti biasa bekerja," imbuhnya.

Sementara itu Kassubag TU RSUD Cikalongwetan, Suryana mengatakan, uang jasa pelayanan bagi ratusan nakes berstatus TKK tersebut kemungkinan bakal cair sebelum Maret 2022.

Permasalahan tunggakan pembayaran ini menjadi pembelajaran pihaknya untuk melakukan perbaikan agar ke depannya tidak terulang lagi. "Alhamdulillah kemungkinan sudah bisa dicairkan. Bahkan bisa jadi di bulan ini uangnya sudah turun," kata dia.

Seperti diketahui, uang jasa pelayanan yang belum dibayarkan ke TKK RSUD Cikalongwetan yakni, jasa pelayanan pasien umum dari Oktober sampai Desember 2021. Kemudian jasa pelayanan pasien BPJS dari Agustus sampai Desember 2021, serta jasa pelayanan pasien COVID-19 dari Januari sampai Desember 2021.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2283 seconds (0.1#10.140)