Seks Bebas, Remaja di Bandung Buat Video Porno
A
A
A
BANDUNG - Seks bebas yang melanda remaja di Kota Bandung, kian meresahkan. Seperti yang terjadi pada sepasang remaja ini misalnya. Kendati baru pacaran empat bulan, remaja E (16), dan pasangannya M (14), telah 15 kali melakukan seks bebas.
Tidak hanya itu, mereka juga membuat video porno dan menyebarkannya ke masyarakat. Aksi remaja E ini juga yang membuat orangtua kekasih yang ditidurinya berang, dan melaporkannya ke polisi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengungkapkan, selain melakukan persetubuhan, nyatanya E juga menyebarkan satu video yang berisikan adegan mesum dirinya dan sang kekasih.
"Jadi dari 15 persetubuhan, satu kali dia pernah merekamnya dengan HP," terangnya, kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).
Mashudi menjelaskan, rekaman itu sengaja disebar oleh E, karena M meminta putus setelah empat bulan memadu kasih. "Rekaman itu lalu oleh tersangka disebarkan melalui media sosial Facebook, pada 12 September kemarin," jelasnya.
Tanpa diduga, video tersebut diketahui oleh salah seorang guru SMP M. Hingga akhirnya, M bersama orangtuanya dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai kebenaran video tersebut.
Beberapa hari kemudian, pada 15 September 2015, orangtua M melaporkan aksi persetubuhan dan penyebaran video tersebut kepada pihak kepolisian. Hingga akhirnya E pun ditetapkan sebagai tersangka.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib menegaskan, selain dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 mengenai perbuatan cabul dibawah umur, E juga terancam UU ITE dan UU Pornografi.
"Kita dalami dulu dan kembangkan terkait UU ITE dan UU Pornografi-nya. Untuk saat ini, tersangka masih dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dan dititipkan ke Bapas (Balai Pemasyarakatan)," pungkasnya.
Tidak hanya itu, mereka juga membuat video porno dan menyebarkannya ke masyarakat. Aksi remaja E ini juga yang membuat orangtua kekasih yang ditidurinya berang, dan melaporkannya ke polisi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengungkapkan, selain melakukan persetubuhan, nyatanya E juga menyebarkan satu video yang berisikan adegan mesum dirinya dan sang kekasih.
"Jadi dari 15 persetubuhan, satu kali dia pernah merekamnya dengan HP," terangnya, kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).
Mashudi menjelaskan, rekaman itu sengaja disebar oleh E, karena M meminta putus setelah empat bulan memadu kasih. "Rekaman itu lalu oleh tersangka disebarkan melalui media sosial Facebook, pada 12 September kemarin," jelasnya.
Tanpa diduga, video tersebut diketahui oleh salah seorang guru SMP M. Hingga akhirnya, M bersama orangtuanya dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai kebenaran video tersebut.
Beberapa hari kemudian, pada 15 September 2015, orangtua M melaporkan aksi persetubuhan dan penyebaran video tersebut kepada pihak kepolisian. Hingga akhirnya E pun ditetapkan sebagai tersangka.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib menegaskan, selain dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 mengenai perbuatan cabul dibawah umur, E juga terancam UU ITE dan UU Pornografi.
"Kita dalami dulu dan kembangkan terkait UU ITE dan UU Pornografi-nya. Untuk saat ini, tersangka masih dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dan dititipkan ke Bapas (Balai Pemasyarakatan)," pungkasnya.
(san)