Terungkap, Otak Penyebar Video Mesum Legislator Pangkep Rekan Separtai Sendiri
Sabtu, 19 Desember 2020 - 16:11 WIB
loading...
Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo. Foto: Istimewa
A
A
A
PANGKEP - Video mesum Anggota DPRD di Kabupaten Pangkep yang tersebar di media sosial terus bergulir, bahkan jajaran Polres Pangkep resmi menahan seorang oknum anggota DPRD Pangkep berinisial SUL (38) karena merekam dan menyebar video tersebut.
Oknum legislator asal PDIP tersebut ditangkap, karena terlibat kasus penyebaran video mesum anggota DPRD lainnya yang sempat heboh dan merupakan rekan separtainya sendiri, yakni HR.
Kapolres Pangkep , AKBP Endon Nurcahyo yang dikonfirmasi membenarkan penahanan ini. Selain SUL, polisi juga menahan MEG (30) pemeran perempuan dalam video tersebut.
Baca Juga: Oknum Legislator Pangkep yang Terlibat Video Mesum Mengaku Dijebak
"Tadi malam sudah ditahan. Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/12/2020).
Endon menambahkan, modus dari pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa pelaku MEG membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan ponsel miliknya atas perintah SUL. Pelaku dan pelapor melakukan perbuatan mesum di salah satu kamar di Makassar pada bulan Juli 2020.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep , Ipda Firman menjelaskan, penahanan dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti. Dari pemeriksaan tersebut kuat dugaan SUL merupakan orang di balik perekaman dan penyebaran video tak senonoh itu di media sosial.
Oknum legislator asal PDIP tersebut ditangkap, karena terlibat kasus penyebaran video mesum anggota DPRD lainnya yang sempat heboh dan merupakan rekan separtainya sendiri, yakni HR.
Kapolres Pangkep , AKBP Endon Nurcahyo yang dikonfirmasi membenarkan penahanan ini. Selain SUL, polisi juga menahan MEG (30) pemeran perempuan dalam video tersebut.
Baca Juga: Oknum Legislator Pangkep yang Terlibat Video Mesum Mengaku Dijebak
"Tadi malam sudah ditahan. Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/12/2020).
Endon menambahkan, modus dari pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa pelaku MEG membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan ponsel miliknya atas perintah SUL. Pelaku dan pelapor melakukan perbuatan mesum di salah satu kamar di Makassar pada bulan Juli 2020.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep , Ipda Firman menjelaskan, penahanan dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti. Dari pemeriksaan tersebut kuat dugaan SUL merupakan orang di balik perekaman dan penyebaran video tak senonoh itu di media sosial.
Lihat Juga :