Tipu Pedagang Buah, Dukun Pengganda Uang Ditangkap

Selasa, 23 September 2014 - 05:09 WIB
Tipu Pedagang Buah,...
Tipu Pedagang Buah, Dukun Pengganda Uang Ditangkap
A A A
JAKARTA - Menipu pedagang buah, dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap. Akibat aksi penipuan ini, pedagang buah tersebut kehilangan Rp200 juta.

Peristiwa yang menimpa Latiman (54) pedagang buah-buahan di Pasar Hipli, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, bermula dari keinginannya kaya raya dalam waktu cepat.

Aksi penipuan itu bermula dari perkenalannya dengan Agus Syaefudin (41) pada Desember 2013. Sejak pertemuan pertama itu, keduanya sering bertemu untuk sekedar mengobrol. Kemudian Agus yang diketahui warga Sancang, Garut, Jawa Barat itu menawarkan jasa penggadaan uang.

Untuk meyakinkan Latiman, Agus juga menegaskan jika dirinya sering membantu para pengusaha dalam memajukan usahanya. Sedikitnya sudah 16 pengusaha yang dibantu oleh Agus dan semuanya berhasil.

"Korban percaya dengan semua perkataan pelaku. Tahap demi tahap sejumlah uang mulai di transfer ke rekening pelaku hingga akhirnya berjumlah total Rp 200 juta," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Darmawan Karo kepada wartawan, Senin 22 September 2014.

Darmawan menjelaskan, setelah merasa tidak ada hasil setelah mengirim uang Rp 200 Juta, korban menaruh curiga kepada pelaku.

Terlebih saat mendatangi rumah kontrakan pelaku di Jalan Kampung Pangkalan RT 07 RW 02, Semanan , korban hanya diberikan 10 karung goni yang katanya buat menaruh uang pecahan Rp 100.000.

Kecurigaanya tersebut, kata Dermawan dilaporkan kepada pihaknya dan pihaknya pun langsung menangkap pelaku saat berada di rumah kontrakannya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
13 menit yang lalu
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
1 jam yang lalu
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
1 jam yang lalu
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
1 jam yang lalu
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
2 jam yang lalu
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved