Berhenti SMP, SLH Keluar Masuk Bui 5 Kali
A
A
A
BANGKALAN - Dinginnya dinding penjara, tidak membuat SLH (19), warga Desa Glagah, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kapok melakukan pencurian.
Tidak lama setelah keluar dari penjara, pelaku mencuri kembali, dan mendekam lagi ke dalam penjara. Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pencurian SLH ada di 9 TKP berbeda. Barang yang dicuri mulai dari handphone, sepeda motor, hingga mobil.
"Walaupun usia pelaku masih muda, tetapi sudah melakukan kejahatan beberapa kali. Namanya juga sudah ditetapkan sebagai residivis," terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo, pada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2014).
Dia menjelaskan, tersangka tergolong licin. Beberapa kali dilakukan penangkapan, tapi berhasil meloloskan diri. Namun, pelaku tidak berkutik, ketika ditangkap saat berada di akses Suramadu.
"Pelaku keluar masuk penjara, bila dihitung sudah lima kali masuk penjara. Namun, tidak membuat kapok malah mencuri lagi. Terakhir pelaku terlibat kasus penipuan sepeda motor, di Blega dan Labang," paparnya.
Menurut Andi, pihaknya akan menjerat SLH dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Adapun ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
"Pelaku mulai mencuri sejak putus sekolah kelas 1 SMP. Kami akan terus mengembangkan kasus ini seperti siapa penadahnya. Dalam melakukan pencurian, pelaku sendirian," tandasnya.
Tidak lama setelah keluar dari penjara, pelaku mencuri kembali, dan mendekam lagi ke dalam penjara. Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pencurian SLH ada di 9 TKP berbeda. Barang yang dicuri mulai dari handphone, sepeda motor, hingga mobil.
"Walaupun usia pelaku masih muda, tetapi sudah melakukan kejahatan beberapa kali. Namanya juga sudah ditetapkan sebagai residivis," terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo, pada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2014).
Dia menjelaskan, tersangka tergolong licin. Beberapa kali dilakukan penangkapan, tapi berhasil meloloskan diri. Namun, pelaku tidak berkutik, ketika ditangkap saat berada di akses Suramadu.
"Pelaku keluar masuk penjara, bila dihitung sudah lima kali masuk penjara. Namun, tidak membuat kapok malah mencuri lagi. Terakhir pelaku terlibat kasus penipuan sepeda motor, di Blega dan Labang," paparnya.
Menurut Andi, pihaknya akan menjerat SLH dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Adapun ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
"Pelaku mulai mencuri sejak putus sekolah kelas 1 SMP. Kami akan terus mengembangkan kasus ini seperti siapa penadahnya. Dalam melakukan pencurian, pelaku sendirian," tandasnya.
(san)