Sidang Kasus Rusuh Dolly, Pokemon Didakwa Pasal Berlapis
A
A
A
SURABAYA - Sembilan terdakwa kasus kerusuhan di kawasan Dolly menjalani sidang perdana di PN Surabaya, kemarin. Sungkono Ari Saputro alias Pokemon dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160, Pasal 170 ayat (1), serta Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Agus Okta didampingi Kusbiyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjelaskan, pemisahan berkas terdakwa rusuh Dolly itu dilakukan berdasarkan peran mereka. Pokemon yang dianggap sebagai penggerak massa didakwa dengan pasal paling banyak dengan berkas tersendiri.
Kemudian, untuk terdakwa Subekiyanto dan Kusnadi dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Mereka berdua melakukan penyiraman bensin terhadap plakat yang dipasang oleh pemkot Surabaya berbunyi "Kelurahan Putat Jaya Bebas Prostitusi" yang dipasang di kawasan Dolly. Terdakwa Supari, Jaringsari, Pardi, Mausul Hadi, dan Darmanto juga dibuatkan berkas tersendiri, mereka didakwa melanggar Pasal 216 KUHP.
"Lima terdakwa ini melakukan pelemparan terhadap petugas dengan batu, selain itu mereka juga mengerahkan warga untuk mengeroyok petugas. Mereka juga melakukan pengadangan petugas yang akan masuk ke Dolly," kata Deddy, Rabu (10/9/2014).
Berkas yang satu lagi adalah untuk terdakwa Kanan. Dia didakwa pemberi informasi berupa SMS kepada Sungkono Ari Saputro alias Pokemon.
Dalam sidang perdana ini, semua terdakwa mendengarkan secara seksama dakwaan JPU yang dibacakan bergantian. Setelah pembacaan dakwaan selesai, ketua majelis hakim Tahsin memberikan kesempatan pada sembilan terdakwa apakah akan melakukan pembelaan atau eksepsi atau tidak.
"Kami tidak mengakukan eksepsi," kata para terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Akhirnya, sidang ditunda pekan depan. Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan para saksi.
Seperti diketahui, bentrok di Dolly itu terjadi sehari sebelum Idul Fitri kemarin. Massa mengadang aparat keamanan yang mengawal pemasangan plakat berbunyi "Kelurahan Putat Jaya Bebas Prostitusi" di kawasan Dolly.
Pengadangan tersebut bentuk dari penolakan penutupan lokalisasi Dolly. Akibatnya, terjadi bentrok antara aparat keamanan dengan massa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Agus Okta didampingi Kusbiyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjelaskan, pemisahan berkas terdakwa rusuh Dolly itu dilakukan berdasarkan peran mereka. Pokemon yang dianggap sebagai penggerak massa didakwa dengan pasal paling banyak dengan berkas tersendiri.
Kemudian, untuk terdakwa Subekiyanto dan Kusnadi dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Mereka berdua melakukan penyiraman bensin terhadap plakat yang dipasang oleh pemkot Surabaya berbunyi "Kelurahan Putat Jaya Bebas Prostitusi" yang dipasang di kawasan Dolly. Terdakwa Supari, Jaringsari, Pardi, Mausul Hadi, dan Darmanto juga dibuatkan berkas tersendiri, mereka didakwa melanggar Pasal 216 KUHP.
"Lima terdakwa ini melakukan pelemparan terhadap petugas dengan batu, selain itu mereka juga mengerahkan warga untuk mengeroyok petugas. Mereka juga melakukan pengadangan petugas yang akan masuk ke Dolly," kata Deddy, Rabu (10/9/2014).
Berkas yang satu lagi adalah untuk terdakwa Kanan. Dia didakwa pemberi informasi berupa SMS kepada Sungkono Ari Saputro alias Pokemon.
Dalam sidang perdana ini, semua terdakwa mendengarkan secara seksama dakwaan JPU yang dibacakan bergantian. Setelah pembacaan dakwaan selesai, ketua majelis hakim Tahsin memberikan kesempatan pada sembilan terdakwa apakah akan melakukan pembelaan atau eksepsi atau tidak.
"Kami tidak mengakukan eksepsi," kata para terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Akhirnya, sidang ditunda pekan depan. Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan para saksi.
Seperti diketahui, bentrok di Dolly itu terjadi sehari sebelum Idul Fitri kemarin. Massa mengadang aparat keamanan yang mengawal pemasangan plakat berbunyi "Kelurahan Putat Jaya Bebas Prostitusi" di kawasan Dolly.
Pengadangan tersebut bentuk dari penolakan penutupan lokalisasi Dolly. Akibatnya, terjadi bentrok antara aparat keamanan dengan massa.
(zik)