Sidang Kasus Rusuh Dolly, Pokemon Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 11 September 2014 - 03:00 WIB
Sidang Kasus Rusuh Dolly,...
Sidang Kasus Rusuh Dolly, Pokemon Didakwa Pasal Berlapis
A A A
SURABAYA - Sembilan terdakwa kasus kerusuhan di kawasan Dolly menjalani sidang perdana di PN Surabaya, kemarin. Sungkono Ari Saputro alias Pokemon dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160, Pasal 170 ayat (1), serta Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Agus Okta didampingi Kusbiyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjelaskan, pemisahan berkas terdakwa rusuh Dolly itu dilakukan berdasarkan peran mereka. Pokemon yang dianggap sebagai penggerak massa didakwa dengan pasal paling banyak dengan berkas tersendiri.

Kemudian, untuk terdakwa Subekiyanto dan Kusnadi dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Mereka berdua melakukan penyiraman bensin terhadap plakat yang dipasang oleh pemkot Surabaya berbunyi "Kelurahan Putat Jaya Bebas Prostitusi" yang dipasang di kawasan Dolly. Terdakwa Supari, Jaringsari, Pardi, Mausul Hadi, dan Darmanto juga dibuatkan berkas tersendiri, mereka didakwa melanggar Pasal 216 KUHP.

"Lima terdakwa ini melakukan pelemparan terhadap petugas dengan batu, selain itu mereka juga mengerahkan warga untuk mengeroyok petugas. Mereka juga melakukan pengadangan petugas yang akan masuk ke Dolly," kata Deddy, Rabu (10/9/2014).

Berkas yang satu lagi adalah untuk terdakwa Kanan. Dia didakwa pemberi informasi berupa SMS kepada Sungkono Ari Saputro alias Pokemon.

Dalam sidang perdana ini, semua terdakwa mendengarkan secara seksama dakwaan JPU yang dibacakan bergantian. Setelah pembacaan dakwaan selesai, ketua majelis hakim Tahsin memberikan kesempatan pada sembilan terdakwa apakah akan melakukan pembelaan atau eksepsi atau tidak.

"Kami tidak mengakukan eksepsi," kata para terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Akhirnya, sidang ditunda pekan depan. Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan para saksi.

Seperti diketahui, bentrok di Dolly itu terjadi sehari sebelum Idul Fitri kemarin. Massa mengadang aparat keamanan yang mengawal pemasangan plakat berbunyi "Kelurahan Putat Jaya Bebas Prostitusi" di kawasan Dolly.

Pengadangan tersebut bentuk dari penolakan penutupan lokalisasi Dolly. Akibatnya, terjadi bentrok antara aparat keamanan dengan massa.
(zik)
Berita Terkait
Malam di Dolly dan Kerlip...
Malam di Dolly dan Kerlip Rezeki yang Abadi
Coba Bangkitkan Kembali...
Coba Bangkitkan Kembali Prostitusi Dolly, 10 Orang Diproses Hukum
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Asia Tenggara Itu Kini Jadi Sentra Kuliner, Yuk Intip Sajiannya
Bisnis Esek-esek Itu...
Bisnis Esek-esek Itu Masih Tumbuh Subur di Kota Pahlawan, Dolly Belum Mati
Diajak ke Eks Lokalisasi...
Diajak ke Eks Lokalisasi Dolly, Ini Komentar Scroll of Honour Award
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
33 menit yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
53 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
4 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
7 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved