12 Minimarket Ilegal Ditutup Paksa
A
A
A
INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menutup 12 minimarket tanpa izin alias ilegal di 12 lokasi berbeda. Penutupan dilakukan tim gabungan, antara lain dari BagianHukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, Satuan Polisi (Satpol) PP, Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah, dan dinas terkait lainnya.
Tidak ada perlawanan saat penyegelan dilakukan. Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Dodi Dwi mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk penertiban terhadap aturan terkait penataan pasar modern dan pasar tradisional.
"Kami buktikan kalau kami tegas dan tidak main-main," tandas Dodi, Selasa (9/9/2014). Dodi menyatakan, langkah ini merupakan peringatan terakhir terhadap minimarket yang membandel.
Seperti diketahui, puluhan minimarket diduga tidak memiliki izin usaha. Minimarket yang tidak memiliki izin ini tersebar di sejumlah lokasi di beberapa kecamatan.
Sejak Tahun 2011, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu tidak mengeluarkan izin pendirian minimarket baru. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Minimarket. "Perda tersebut juga mengatur jarak atau lokasi pendirian minimarket," ujar Dodi.
Di Indramayu, jumlah minimarket sudah sangat mengkhawatirkan. Tahun 2010, jumlahnya hanya 80 minimarket. Tahun 2014, jumlahnya terus membengkak hingga 115 unit minimarket. Selain tidak memiliki izin usaha, minimarket yang disegel juga melanggar dalam pembatasan jam operasional minimarket. Pengelola minimarket tidak diperkenankan untuk buka selama dua puluh empat jam.
Tidak ada perlawanan saat penyegelan dilakukan. Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Dodi Dwi mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk penertiban terhadap aturan terkait penataan pasar modern dan pasar tradisional.
"Kami buktikan kalau kami tegas dan tidak main-main," tandas Dodi, Selasa (9/9/2014). Dodi menyatakan, langkah ini merupakan peringatan terakhir terhadap minimarket yang membandel.
Seperti diketahui, puluhan minimarket diduga tidak memiliki izin usaha. Minimarket yang tidak memiliki izin ini tersebar di sejumlah lokasi di beberapa kecamatan.
Sejak Tahun 2011, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu tidak mengeluarkan izin pendirian minimarket baru. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Minimarket. "Perda tersebut juga mengatur jarak atau lokasi pendirian minimarket," ujar Dodi.
Di Indramayu, jumlah minimarket sudah sangat mengkhawatirkan. Tahun 2010, jumlahnya hanya 80 minimarket. Tahun 2014, jumlahnya terus membengkak hingga 115 unit minimarket. Selain tidak memiliki izin usaha, minimarket yang disegel juga melanggar dalam pembatasan jam operasional minimarket. Pengelola minimarket tidak diperkenankan untuk buka selama dua puluh empat jam.
(lis)