Minimarket Langgar Jam Operasional, Satpol PP Cimahi Lakukan Ini
loading...
A
A
A
CIMAHI - Pengelola minimarket di Kota Cimahi terindikasi masih banyak yang melanggar aturan jam operasional yang sudah ditetapkan. Bahkan ada di antara beberapa minimarket yang buka hingga tengah malam, padahal yang diperbolehkan buka 24 jam adalah yang lokasinya di RS, SPBU, atau terminal.
"Kami masih menemukan ada minimarket yang beroperasi di luar ketentuan. Berdasarkan pengawasan di lapangan ada ditemukan di empat lokasi berbeda," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, itu diketahui usai personel Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi melakukan operasi pengawasan jam operasional minimarket pada Senin (5/6/2023) malam. Pengawasan dilakukan di sejumlah minimarket yang tersebar di beberapa lokasi di Cimahi. Sehingga terdeteksi ada empat minimarket yang melanggar aturan.
"Yang melanggar langsung kami pasang stiker teguran dan tidak boleh dilepas atau merusak stikernya karena ada sanksi. Stiker itu bertuliskan 'Toko Modern Ini Melakukan Pelanggaran Jam Operasional," sebutnya.
Baca juga: Pelanggaran PPDB Selalu Terulang, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Oknum Sekolah
Seperti diketahui, jam operasional minimarket di Kota Cimahi diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Di aturan tersebut, minimarket di Kota Cimahi hanya diperbolehkam beroperasi mulai pukul 10.00 - 22.00 WIB.
Kecuali minimarket atau toko modern yang berlokasi di rumah sakit, SPBU, stasion dan terminal diizinkan untuk beroperasi 24 jam. Namun fakta di lapangan masih ada yang membandel dan melanggar aturan tersebut, seperti buka dari pukul 07.00 WIB kemudian tutupnya lebih dari pukul 22.00 WIB.
Untuk itu pihaknya akan rutin melakukan pengawasan jam operasional minimarket atau toko modern. Pengawasan jam operasional minimarket ini tujuannya untuk melindungi eksistensi toko-toko kecil atau warung masyarakat kecil. Serta untuk menciptakan ketentraman, keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Cimahi.
"Pembatasan jam operasional ini juga untuk menghindari adanya potensi pencurian atau perampokan terhadap minimarket karena beroperasi sampai larut malam. Sebab kami yakin masih banyak minimarket yang melanggar aturan jam operasional ini," kata dia
"Kami masih menemukan ada minimarket yang beroperasi di luar ketentuan. Berdasarkan pengawasan di lapangan ada ditemukan di empat lokasi berbeda," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, itu diketahui usai personel Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi melakukan operasi pengawasan jam operasional minimarket pada Senin (5/6/2023) malam. Pengawasan dilakukan di sejumlah minimarket yang tersebar di beberapa lokasi di Cimahi. Sehingga terdeteksi ada empat minimarket yang melanggar aturan.
"Yang melanggar langsung kami pasang stiker teguran dan tidak boleh dilepas atau merusak stikernya karena ada sanksi. Stiker itu bertuliskan 'Toko Modern Ini Melakukan Pelanggaran Jam Operasional," sebutnya.
Baca juga: Pelanggaran PPDB Selalu Terulang, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Oknum Sekolah
Seperti diketahui, jam operasional minimarket di Kota Cimahi diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Di aturan tersebut, minimarket di Kota Cimahi hanya diperbolehkam beroperasi mulai pukul 10.00 - 22.00 WIB.
Kecuali minimarket atau toko modern yang berlokasi di rumah sakit, SPBU, stasion dan terminal diizinkan untuk beroperasi 24 jam. Namun fakta di lapangan masih ada yang membandel dan melanggar aturan tersebut, seperti buka dari pukul 07.00 WIB kemudian tutupnya lebih dari pukul 22.00 WIB.
Untuk itu pihaknya akan rutin melakukan pengawasan jam operasional minimarket atau toko modern. Pengawasan jam operasional minimarket ini tujuannya untuk melindungi eksistensi toko-toko kecil atau warung masyarakat kecil. Serta untuk menciptakan ketentraman, keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Cimahi.
"Pembatasan jam operasional ini juga untuk menghindari adanya potensi pencurian atau perampokan terhadap minimarket karena beroperasi sampai larut malam. Sebab kami yakin masih banyak minimarket yang melanggar aturan jam operasional ini," kata dia
(msd)