Minimarket Langgar Jam Operasional, Satpol PP Cimahi Lakukan Ini
Rabu, 07 Juni 2023 - 20:43 WIB
loading...
Satpol PP masih menemukan pelanggaran jam operasional minimarket di Cimahi.Foto/ilustrasi
A
A
A
CIMAHI - Pengelola minimarket di Kota Cimahi terindikasi masih banyak yang melanggar aturan jam operasional yang sudah ditetapkan. Bahkan ada di antara beberapa minimarket yang buka hingga tengah malam, padahal yang diperbolehkan buka 24 jam adalah yang lokasinya di RS, SPBU, atau terminal.
"Kami masih menemukan ada minimarket yang beroperasi di luar ketentuan. Berdasarkan pengawasan di lapangan ada ditemukan di empat lokasi berbeda," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, itu diketahui usai personel Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi melakukan operasi pengawasan jam operasional minimarket pada Senin (5/6/2023) malam. Pengawasan dilakukan di sejumlah minimarket yang tersebar di beberapa lokasi di Cimahi. Sehingga terdeteksi ada empat minimarket yang melanggar aturan.
"Yang melanggar langsung kami pasang stiker teguran dan tidak boleh dilepas atau merusak stikernya karena ada sanksi. Stiker itu bertuliskan 'Toko Modern Ini Melakukan Pelanggaran Jam Operasional," sebutnya.
Baca juga: Pelanggaran PPDB Selalu Terulang, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Oknum Sekolah
"Kami masih menemukan ada minimarket yang beroperasi di luar ketentuan. Berdasarkan pengawasan di lapangan ada ditemukan di empat lokasi berbeda," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, itu diketahui usai personel Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi melakukan operasi pengawasan jam operasional minimarket pada Senin (5/6/2023) malam. Pengawasan dilakukan di sejumlah minimarket yang tersebar di beberapa lokasi di Cimahi. Sehingga terdeteksi ada empat minimarket yang melanggar aturan.
"Yang melanggar langsung kami pasang stiker teguran dan tidak boleh dilepas atau merusak stikernya karena ada sanksi. Stiker itu bertuliskan 'Toko Modern Ini Melakukan Pelanggaran Jam Operasional," sebutnya.
Baca juga: Pelanggaran PPDB Selalu Terulang, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Oknum Sekolah
Lihat Juga :