Hina Bandung, Pemilik Akun @kemalsept Bisa Dijerat Pasal Ini

Minggu, 07 September 2014 - 17:36 WIB
Hina Bandung, Pemilik...
Hina Bandung, Pemilik Akun @kemalsept Bisa Dijerat Pasal Ini
A A A
JAKARTA - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyebut melaporkan pemilik akun twitter @kemalsept ke polisi. @kemalsept dilaporkan karena menghina Bandung dan juga pribadi Ridwal Kamil.

Dalam kicauannya Jumat malam lalu, Ridwan Kamil menyebut,"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan. psl 27 UU 11 thn 2008."

Lantas, apa isi pasal tersebut di atas? Bab VII UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat tentang perbuatan yang dilarang. Ada sejumlah pasal, termasuk Pasal 27 yang disebut Ridwan Kamil. Di Pasal 27, ada empat ayat.

Ayat (1) berbunyi,"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara, tentang penghinaan ada di ayat (3) yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Sementara, ketentuan pidananya ada di Bab XI. Dalam Pasal 45 ayat (1) disebutkan "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Kepolisian melalui Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengaku belum mengambil langkah apa pun terhadap kasus tersebut. Kini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Pemkot Bandung untuk mengambil langkah selanjutnya.
(zik)
Berita Terkait
Kominfo Verifikasi Akun...
Kominfo Verifikasi Akun Instagram yang Hina Raja Malaysia
Demi Tambah Follower,...
Demi Tambah Follower, Kenneth Nekat Unggah Video Diduga Pelecehan Masjid ke Tiktok
Heboh Akun Kaskus Fufufafa...
Heboh Akun Kaskus Fufufafa Hina Prabowo, Grace Natalie Buka Suara
Diduga Hina Ibu Negara...
Diduga Hina Ibu Negara Iriana, Bareskrim Selidiki Akun Pengunggah Meme
Dipolisikan karena Dianggap...
Dipolisikan karena Dianggap Hina Wartawan, Pemilik Akun ‘Kiay Arga’ Minta Maaf
Waduh, Peretas Galang...
Waduh, Peretas Galang Dana dengan Akun Medsos Kadisparbud Kota Bandung
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
28 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved