Hina Bandung, Pemilik Akun @kemalsept Bisa Dijerat Pasal Ini
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyebut melaporkan pemilik akun twitter @kemalsept ke polisi. @kemalsept dilaporkan karena menghina Bandung dan juga pribadi Ridwal Kamil.
Dalam kicauannya Jumat malam lalu, Ridwan Kamil menyebut,"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan. psl 27 UU 11 thn 2008."
Lantas, apa isi pasal tersebut di atas? Bab VII UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat tentang perbuatan yang dilarang. Ada sejumlah pasal, termasuk Pasal 27 yang disebut Ridwan Kamil. Di Pasal 27, ada empat ayat.
Ayat (1) berbunyi,"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, tentang penghinaan ada di ayat (3) yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Sementara, ketentuan pidananya ada di Bab XI. Dalam Pasal 45 ayat (1) disebutkan "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Kepolisian melalui Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengaku belum mengambil langkah apa pun terhadap kasus tersebut. Kini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Pemkot Bandung untuk mengambil langkah selanjutnya.
Dalam kicauannya Jumat malam lalu, Ridwan Kamil menyebut,"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan. psl 27 UU 11 thn 2008."
Lantas, apa isi pasal tersebut di atas? Bab VII UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat tentang perbuatan yang dilarang. Ada sejumlah pasal, termasuk Pasal 27 yang disebut Ridwan Kamil. Di Pasal 27, ada empat ayat.
Ayat (1) berbunyi,"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, tentang penghinaan ada di ayat (3) yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Sementara, ketentuan pidananya ada di Bab XI. Dalam Pasal 45 ayat (1) disebutkan "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Kepolisian melalui Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengaku belum mengambil langkah apa pun terhadap kasus tersebut. Kini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Pemkot Bandung untuk mengambil langkah selanjutnya.
(zik)