Hina Bandung, Pemilik Akun @kemalsept Bisa Dijerat Pasal Ini

Minggu, 07 September 2014 - 17:36 WIB
Hina Bandung, Pemilik...
Hina Bandung, Pemilik Akun @kemalsept Bisa Dijerat Pasal Ini
A A A
JAKARTA - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyebut melaporkan pemilik akun twitter @kemalsept ke polisi. @kemalsept dilaporkan karena menghina Bandung dan juga pribadi Ridwal Kamil.

Dalam kicauannya Jumat malam lalu, Ridwan Kamil menyebut,"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan. psl 27 UU 11 thn 2008."

Lantas, apa isi pasal tersebut di atas? Bab VII UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat tentang perbuatan yang dilarang. Ada sejumlah pasal, termasuk Pasal 27 yang disebut Ridwan Kamil. Di Pasal 27, ada empat ayat.

Ayat (1) berbunyi,"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara, tentang penghinaan ada di ayat (3) yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Sementara, ketentuan pidananya ada di Bab XI. Dalam Pasal 45 ayat (1) disebutkan "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Kepolisian melalui Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengaku belum mengambil langkah apa pun terhadap kasus tersebut. Kini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Pemkot Bandung untuk mengambil langkah selanjutnya.
(zik)
Berita Terkait
Kominfo Verifikasi Akun...
Kominfo Verifikasi Akun Instagram yang Hina Raja Malaysia
Demi Tambah Follower,...
Demi Tambah Follower, Kenneth Nekat Unggah Video Diduga Pelecehan Masjid ke Tiktok
Heboh Akun Kaskus Fufufafa...
Heboh Akun Kaskus Fufufafa Hina Prabowo, Grace Natalie Buka Suara
Diduga Hina Ibu Negara...
Diduga Hina Ibu Negara Iriana, Bareskrim Selidiki Akun Pengunggah Meme
Dipolisikan karena Dianggap...
Dipolisikan karena Dianggap Hina Wartawan, Pemilik Akun ‘Kiay Arga’ Minta Maaf
Waduh, Peretas Galang...
Waduh, Peretas Galang Dana dengan Akun Medsos Kadisparbud Kota Bandung
Berita Terkini
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
46 menit yang lalu
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
2 jam yang lalu
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
3 jam yang lalu
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
3 jam yang lalu
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
5 jam yang lalu
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
6 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved