Langgar Etika, Florence Bakal Kena Skorsing

Selasa, 02 September 2014 - 19:02 WIB
Langgar Etika, Florence...
Langgar Etika, Florence Bakal Kena Skorsing
A A A
YOGYAKARTA - Florence Sihombing telah menjalani sidang etik yang digelar oleh Fakultas Hukum UGM di ruang rapat Dekanat pada Selasa (2/9/2014) siang. Sidang yang berlangsung selama lebih dari 2 jam tersebut berbuah rekomendasi keputusan dari Tim Komite Etik kepada Dekan FH UGM.

"Dari hasil rapat Komite Etik usai sidang tadi, disimpulkan bahwa Flo dinyatakan telah melakukan pelanggaran etika kategori sedang. Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/H/2013," ujar Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna Sugarda. Selasa (2/9/2014).

Kepada wartawan usai pelaksanaan sidang etik, Paripurna menuturkan, pihaknya masih akan melakukan pengolahan atas rekomendasi Komite Etik. Mengenai surat resmi keputusan sanksi terhadap Florence baru akan diterbitkan Rabu 3 September 2014.

Namun diakui Paripurna, sanksi yang tercantum pada peraturan yang berkaitan dengan pelanggaran sedang ialah skorsing.

"Menurut aturan memang sanksinya skorsing, tapi masih akan kami olah lagi berdasarkan rekomendasi tim Komite Etik dan pembelaan diri dari Flo sendiri. Kalaupun skorsing, lamanya masa skorsing juga belum kami putuskan," ungkapnya.

Paripurna berharap, dengan adanya surat keputusan UGM nantinya mampu meredam amarah masyarakat
Yogyakarta serta para penuntut dalam kasus Florence tersebut. Dan sebagai perwakilan Dekanat FH, Komite Etik FH dan UGM, Paripurna juga menyatakan permohonan maaf atas kelakuan anak didik mereka.

"Kami berharap, Yogyakarta yang terkenal dengan keramahan berbudaya dan bertata krama bisa memaafkan anak didik kami ini. Kami juga sebagai pihak yang harusnya mendidik Flo akan melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan kami apakah penanaman nilai budaya sudah cukup kami berikan pada semua mahasiswa kami. Karena kami ingin tidak hanya kemampuan pengetahuan saja yang mereka dapat, tapi juga nilai budaya, moral dan etika," paparnya.

Paripurna juga mengungkapkan rasa terima kasihnya pada pihak Keraton Ngayogyakarta karena berkenan memfasilitasi perdamaian antara Flo dengan berbagai LSM dan kelompok masyarakat yang memperkarakan status ejekan Flo pada masyarakat Yogyakarta di akun media sosialnya.

"Saya sendiri diundang GKR Hemas untuk menghadiri pertemuan dengan para penuntut Flo di Keraton, Kamis 4 September. Tapi untuk yang pertemuan kali ini Flo tidak akan dihadirkan dulu. Pertemuan ini jelas mengarah pada perdamaian. Kami sendiri berharap kasus ini bisa keluar dari ranah pidana. Biarlah kita semua melihat kasus ini dari sudut pandang etika saja," katanya.

Florence Sihombing terlihat tenang di awal sidang. Sidang sendiri berlangsung secara tertutup. Sekitar pukul 16.30 WIB, Flo keluar dari ruang dekanat bersama dengan Paripurna dan tujuh anggota Komite Etik FH UGM.

Di depan para wartawan, Flo mengaku sangat menyesali perbuatannya dan berharap dimaafkan oleh semua warga Yogyakarta.

"Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya yang sudah mengecewakan dan menyakiti hati banyak orang. Saya minta maaf pada semua masyarakat Yogyakarta, Polda DIY, LBH dan ormas-ormas yang mewakili Yogyakarta dan juga pada UGM. Saya memohon maaf dengan setulus-tulusnya. Saya jera, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," ujarnya sambil menangis.

Flo mengaku telah mendapatkan pelajaran berharga dari peristiwa yang menimpanya. Ia sangat berharap dimaafkan karena kasus tersebut bisa mempengaruhi masa depannya. Flo pun mengatakan akan menerima semua keputusan dan sanksi yang nantinya diberikan UGM padanya.
(sms)
Berita Terkait
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Dituduh Gelapkan Uang...
Dituduh Gelapkan Uang Arisan Rp724 Juta, Krisna Mukti Laporkan Balik Tessa Mariska ke Polisi
Berita Terkini
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
9 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Warga Bogor Tewas Kecelakaan...
Warga Bogor Tewas Kecelakaan di Cinere Depok, Sopir Truk Ekspedisi Diamankan
2 jam yang lalu
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
4 jam yang lalu
Banjir Besar Landa Kota...
Banjir Besar Landa Kota Padangsidimpuan, Mobil Terseret Arus hingga Rumah Porak-poranda
4 jam yang lalu
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved