Eksepsi Eks Bupati Karanganyar Rina Iriani Ditolak
A
A
A
SEMARANG - Upaya mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani bebas dari dakwaan melalui eksepsinya sepertinya sia-sia. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar tersebut.
Hal itu dipastikan setelah majelis hakim Tipikor Semarang yang diketuai Dwiarso Budi membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/9/2014).
Menurut hakim, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak berlandaskan hukum dan telah memasuki pokok perkara.
“Terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa, majelis hakim menilai jika semuanya telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Untuk itu kami menolak eksepsi dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk terus melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dengan penolakan eksepsi terdakwa, proses persidangan Rina Iriani tersebut akan dilanjutkan Selasa pekan depan. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karanganyar Slamet Widodo mengaku siap menghadirkan saksi-saksi.
“Empat saksi dari Kemenpera itu yakni Rifai selaku Asisten Deputi Kerjasama Pembiayaan dan Investasi Kemenpera, Kuswardodo, Bambang Triatmoko dan Manan Sinaga. akan kami hadirkan untuk mengetahui proses penyaluran dana dari Kemenpera terhadap proyek GLA Karanganyar itu,” ujar Slamet.
Sementara itu, terdakwa Rina Iriani melalui kuasa hukumnya OC Kaligis mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim agar mengembalikan barang bukti yang telah disita oleh Kejari Karanganyar.
Sebab menurutnya, barang bukti tersebut melebihi peraturan yang ada. “Yang diperbolehkan disita itu kan hanya 17 item, tapi ini ada 75 barang bukti yang disita. Untuk itu kami meminta majelis hakim agar barang bukti tersebut dikembalikan karena ada sebagian barang bukti itu yang bukan milik klien kami melainkan milik orang lain,” ujarnya.
Selain itu, OC Kaligis juga berharap jaksa menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan. Hal itu bertujuan agar pihaknya dapat mempelajari materi sidang selanjutnya.
Hal itu dipastikan setelah majelis hakim Tipikor Semarang yang diketuai Dwiarso Budi membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/9/2014).
Menurut hakim, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak berlandaskan hukum dan telah memasuki pokok perkara.
“Terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa, majelis hakim menilai jika semuanya telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Untuk itu kami menolak eksepsi dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk terus melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dengan penolakan eksepsi terdakwa, proses persidangan Rina Iriani tersebut akan dilanjutkan Selasa pekan depan. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karanganyar Slamet Widodo mengaku siap menghadirkan saksi-saksi.
“Empat saksi dari Kemenpera itu yakni Rifai selaku Asisten Deputi Kerjasama Pembiayaan dan Investasi Kemenpera, Kuswardodo, Bambang Triatmoko dan Manan Sinaga. akan kami hadirkan untuk mengetahui proses penyaluran dana dari Kemenpera terhadap proyek GLA Karanganyar itu,” ujar Slamet.
Sementara itu, terdakwa Rina Iriani melalui kuasa hukumnya OC Kaligis mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim agar mengembalikan barang bukti yang telah disita oleh Kejari Karanganyar.
Sebab menurutnya, barang bukti tersebut melebihi peraturan yang ada. “Yang diperbolehkan disita itu kan hanya 17 item, tapi ini ada 75 barang bukti yang disita. Untuk itu kami meminta majelis hakim agar barang bukti tersebut dikembalikan karena ada sebagian barang bukti itu yang bukan milik klien kami melainkan milik orang lain,” ujarnya.
Selain itu, OC Kaligis juga berharap jaksa menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan. Hal itu bertujuan agar pihaknya dapat mempelajari materi sidang selanjutnya.
(sms)