Eksepsi Eks Bupati Karanganyar Rina Iriani Ditolak

Selasa, 02 September 2014 - 16:45 WIB
Eksepsi Eks Bupati Karanganyar...
Eksepsi Eks Bupati Karanganyar Rina Iriani Ditolak
A A A
SEMARANG - Upaya mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani bebas dari dakwaan melalui eksepsinya sepertinya sia-sia. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar tersebut.

Hal itu dipastikan setelah majelis hakim Tipikor Semarang yang diketuai Dwiarso Budi membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/9/2014).

Menurut hakim, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak berlandaskan hukum dan telah memasuki pokok perkara.

“Terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa, majelis hakim menilai jika semuanya telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Untuk itu kami menolak eksepsi dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk terus melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dengan penolakan eksepsi terdakwa, proses persidangan Rina Iriani tersebut akan dilanjutkan Selasa pekan depan. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karanganyar Slamet Widodo mengaku siap menghadirkan saksi-saksi.

“Empat saksi dari Kemenpera itu yakni Rifai selaku Asisten Deputi Kerjasama Pembiayaan dan Investasi Kemenpera, Kuswardodo, Bambang Triatmoko dan Manan Sinaga. akan kami hadirkan untuk mengetahui proses penyaluran dana dari Kemenpera terhadap proyek GLA Karanganyar itu,” ujar Slamet.

Sementara itu, terdakwa Rina Iriani melalui kuasa hukumnya OC Kaligis mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim agar mengembalikan barang bukti yang telah disita oleh Kejari Karanganyar.

Sebab menurutnya, barang bukti tersebut melebihi peraturan yang ada. “Yang diperbolehkan disita itu kan hanya 17 item, tapi ini ada 75 barang bukti yang disita. Untuk itu kami meminta majelis hakim agar barang bukti tersebut dikembalikan karena ada sebagian barang bukti itu yang bukan milik klien kami melainkan milik orang lain,” ujarnya.

Selain itu, OC Kaligis juga berharap jaksa menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan. Hal itu bertujuan agar pihaknya dapat mempelajari materi sidang selanjutnya.
(sms)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
Eks Sandera Israel:...
Eks Sandera Israel: Pengeboman Gaza Hampir Merenggut Nyawa Saya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved