Eksekutor Didi-Anita Sempat Takut saat Akan Membunuh
A
A
A
BANDUNG - Meski berperawakan kekar dan berwajah garang, namun nyatanya para eksekutor pembunuhan pasutri, Didi Harsoadi dan Anita Anggrainy, pada awalnya takut untuk melakukan pembunuhan hingga akhirnya gagal.
Kisah unik tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan yang digelar di Ruang Sidang VI PN Bandung, Senin (1/9/2014).
Dalam sidang terungkap pada awalnya kedua korban akan dieksekusi dengan menggunakan senjata api, namun uang Rp2,4 juta yang diberikan oleh otak pelaku, Raga Mulya Kusumah Raharja, tidak cukup dan akhirnya uang tersebut dipakai untuk membeli alat kejut listrik.
Singkat cerita pada 2 April 2014 sekira pukul 09.00 WIB, dua otak pelaku Raga dan Wedha Sandrajaya, dan eksekutor Teuku Samsul Abadi datang ke rumah korban di Jalan Batu Indah Raya No 46a, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul.
Saat itu Raga memperkenalkan Wedha dan Teuku sebagai pihak bank yang akan menyurvei sehubungan dengan niatan korban menjual rumah.
Sesampainya di rumah, ketiganya pun mulai menjalankan aksinya dengan mengawali membunuh Didi. Namun saat Teuku bertatap muka langsung dengan Didi niatan untuk membunuh pun sirna.
Hingga akhirnya Teuku berpikir untuk menggagalkan aksinya itu dengan cara merendam pengejut listrik ke air hingga terjadi konsleting.
Benar saja, saat Teuku akan menembak korban dengan alat kejut tiba-tiba saja alat tersebut meledak. Bahkan pasca kejadian itu, Teuku pun berkali-kali memohon maaf kepada Didi atas kejadian tersebut hingga mereka semua meninggalkan rumah korban.
Namun hasrat untuk membunuh korban masih belum hilang dari benak Raga dan Wedha. Keduanya lalu menyuruh agar Teuku mencarikan eksekutor lain untuk membunuh korban.
Hingga akhirnya Teuku bertemu dengan Saimuddin alias Udin Botak dan Dedi Murdani alias Daniel yang bersedia melakukan eksekusi dengan imbalan Rp50 juta perorang.
Hingga akhirnya pada Kamis 10 April 2014 kelima terdakwa bertemu di Penginapan Pondok Kurnia yang berjarak sekira 1 kilometer.
Ditempat itu kelimanya berkumpul dan merumuskan strategi untuk membunuh Didi dan Anita dengan cara menyuruh Saimuddin dan Dedi berpura-pura menjadi pihak bank yang akan mengukur rumah korban.
Dihari yang sama, rencana eksekusi pun dijalankan. Awalnya kelima terdakwa menuju ke rumah korban dengan satu mobil, lalu Raga pun turun dan masuk ke rumah korban sementara kedua eksekutor Saimuddin dan Dedi datang 20 menit kemudian.
Sedangkan Wedha dan Teuku menunggu dalam mobil yang terparkir sekira 50 meter dari rumah korban.
Sesaat kemudian eksekusi oleh Saimuddin dan Dedi terhadap Didi pun dilakukan dilantai 2 rumah dengan menggunakan alat pengejut listrik dan pisau untuk menusuk korban.
Usai membunuh Didi, Anita yang mendengar ribut-ribut itu pun langsung bergegas ke lantai dua. Namun saat ditengah tangga Anita pun dieksekusi oleh keduanya.
Usai keduanya dipastikan tewas, Raga pun langsung mencari sertifikat rumah dan beberapa surat berharga lainnya milik korban.
Sementara Wedha dan Teuku yang semula menunggu diluar rumah langsung masuk dan membereskan jasad kedua korban dengan memasukannya ke dalam mobil Nissan Grand Livina yang tak lain milik korban.
Selanjutnya para terdakwa membuang mayat korban dan barang bukti alat kejut dan pisau ke daerah Cikendal, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hingga akhirnya kasus ini pun terbongkar dan kelima terdakwa berhasil ditangkap tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar.
Kisah unik tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan yang digelar di Ruang Sidang VI PN Bandung, Senin (1/9/2014).
Dalam sidang terungkap pada awalnya kedua korban akan dieksekusi dengan menggunakan senjata api, namun uang Rp2,4 juta yang diberikan oleh otak pelaku, Raga Mulya Kusumah Raharja, tidak cukup dan akhirnya uang tersebut dipakai untuk membeli alat kejut listrik.
Singkat cerita pada 2 April 2014 sekira pukul 09.00 WIB, dua otak pelaku Raga dan Wedha Sandrajaya, dan eksekutor Teuku Samsul Abadi datang ke rumah korban di Jalan Batu Indah Raya No 46a, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul.
Saat itu Raga memperkenalkan Wedha dan Teuku sebagai pihak bank yang akan menyurvei sehubungan dengan niatan korban menjual rumah.
Sesampainya di rumah, ketiganya pun mulai menjalankan aksinya dengan mengawali membunuh Didi. Namun saat Teuku bertatap muka langsung dengan Didi niatan untuk membunuh pun sirna.
Hingga akhirnya Teuku berpikir untuk menggagalkan aksinya itu dengan cara merendam pengejut listrik ke air hingga terjadi konsleting.
Benar saja, saat Teuku akan menembak korban dengan alat kejut tiba-tiba saja alat tersebut meledak. Bahkan pasca kejadian itu, Teuku pun berkali-kali memohon maaf kepada Didi atas kejadian tersebut hingga mereka semua meninggalkan rumah korban.
Namun hasrat untuk membunuh korban masih belum hilang dari benak Raga dan Wedha. Keduanya lalu menyuruh agar Teuku mencarikan eksekutor lain untuk membunuh korban.
Hingga akhirnya Teuku bertemu dengan Saimuddin alias Udin Botak dan Dedi Murdani alias Daniel yang bersedia melakukan eksekusi dengan imbalan Rp50 juta perorang.
Hingga akhirnya pada Kamis 10 April 2014 kelima terdakwa bertemu di Penginapan Pondok Kurnia yang berjarak sekira 1 kilometer.
Ditempat itu kelimanya berkumpul dan merumuskan strategi untuk membunuh Didi dan Anita dengan cara menyuruh Saimuddin dan Dedi berpura-pura menjadi pihak bank yang akan mengukur rumah korban.
Dihari yang sama, rencana eksekusi pun dijalankan. Awalnya kelima terdakwa menuju ke rumah korban dengan satu mobil, lalu Raga pun turun dan masuk ke rumah korban sementara kedua eksekutor Saimuddin dan Dedi datang 20 menit kemudian.
Sedangkan Wedha dan Teuku menunggu dalam mobil yang terparkir sekira 50 meter dari rumah korban.
Sesaat kemudian eksekusi oleh Saimuddin dan Dedi terhadap Didi pun dilakukan dilantai 2 rumah dengan menggunakan alat pengejut listrik dan pisau untuk menusuk korban.
Usai membunuh Didi, Anita yang mendengar ribut-ribut itu pun langsung bergegas ke lantai dua. Namun saat ditengah tangga Anita pun dieksekusi oleh keduanya.
Usai keduanya dipastikan tewas, Raga pun langsung mencari sertifikat rumah dan beberapa surat berharga lainnya milik korban.
Sementara Wedha dan Teuku yang semula menunggu diluar rumah langsung masuk dan membereskan jasad kedua korban dengan memasukannya ke dalam mobil Nissan Grand Livina yang tak lain milik korban.
Selanjutnya para terdakwa membuang mayat korban dan barang bukti alat kejut dan pisau ke daerah Cikendal, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hingga akhirnya kasus ini pun terbongkar dan kelima terdakwa berhasil ditangkap tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar.
(sms)