Polisi Tangkap Komplotan Penggelapan Ikan Bandeng Beku

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 20:33 WIB
Polisi Tangkap Komplotan...
Polisi Tangkap Komplotan Penggelapan Ikan Bandeng Beku
A A A
SEMARANG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah membekuk komplotan tersangka penggelapan ikan bandeng beku seberat 20 ton.

Tersangka masing-masing Imamudin alias Yudiawan alias Udin (36), warga Pemalang, Darmin (42), warga Lumajang, Samsul Huda alias Huda (31), warga Sidoarjo, dan Suyono alias Karyono (34), warga Pati.

Penangkapan bermula ketika PT Manggala Kiat Ananda mendapat order mengirim 20 ton bandeng beku milik Laksmi, tujuan ke Muara Baru, Jakarta Utara, pada Kamis 28 agustus 2014.

Sehari kemudian, PT Manggala Kiat Utama yang merupakan perusahaan jasa transportasi truk pendingin, mengirim paket itu dengan sopir tersangka Udin. Namun ikan tersebut tidak dibawa ke Jakarta oleh Udin.

"Bandeng dibawa dari Gresik menggunakan truk tronton B 9966 UEU ke Jakarta. Tetapi barang itu dijual ke orang lain dan hasilnya untuk keperluan pribadi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto, di Mapolda Jateng, Jumat (29/8/2014).

Kemudian PT Manggala Kiat Utama melapor ke polisi. Mendapat laporan itu, petugas Sub Direktorat III Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah bertindak cepat.

Kepala Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Martono menambahkan, dari 20 ton bandeng beku yang dibawa, tinggal 7,7 ton. Sisanya sudah dijual para tersangka, dengan cara diecer ke beberapa pembeli.

"Sisanya disimpan di sebuah tempat di Jalan Raya Pati-Juwana. Kami sita sebagai barang bukti, termasuk truk, mesin pendinginnya," tambahnya.

Total kerugian itu mencapai Rp1,6 miliar. Terinci truk kisaran harga Rp1 miliar, pendingin Rp400 juta, dan bandeng beku Rp200juta. "Jadi bukan hanya pemilik bandeng yang dirugikan, karena truk dan pendinginnya ikut dibawa," tambahnya.

Diketahui, tersangka Udin ditangkap pada Minggu 17 Agustus 2014, di parkiran truk Maribayan, Kabupaten Tegal, tersangka Huda ditangkap di area pabrik PT CPI Salatiga, tersangka Darmin ditangkap di Pati, dan tersangka Suyono alias Karyono yang berperan sebagai penadah ditangkap Senin 18 Agustus 2014, di Jalan Raya Kuniran Juwana, Kabupaten Pati.

Kepada petugas, Udin mengakui semua kejahatan yang dilakukannya. "Saya jual bandengnya di Juwana. Saya sendiri dapat Rp10 juta," kata tersangka.

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan penyidik, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jateng. Bandeng-bandeng beku itu, akhirnya dikonversikan dalam bentuk uang untuk menghindari kerusakan alias busuk. Truk sendiri diamankan di Mapolda Jateng.

Para tersangka dijerat berbeda-beda sesuai perannya, yakni Pasal 372 jo Pasal 55 jo Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2282 seconds (0.1#10.140)