2 Pejabat Dinas PU Soppeng Dibui

Rabu, 27 Agustus 2014 - 16:13 WIB
2 Pejabat Dinas PU Soppeng...
2 Pejabat Dinas PU Soppeng Dibui
A A A
WATANSOPPENG - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Soppeng Munir Umar akhirnya ditahan, setelah menjalani proses sidang perdana pada Selasa 26 Agustus 2014. Selain Kadis PU, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Dinas PU Kabupaten Soppeng Hidayat juga ikut ditahan.

"Setelah sidang perdana kemarin di Pengadilan Tipikor Makassar, langsung keluar penetapan penahanan, dan tadi malam sudah ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Watansoppeng Tri Ari Mulyanto, kepada wartawan, Rabu (27/8/2014).

Dia mengatakan, setelah dakwaan, tersangka tidak mengajukan eksepsi, sehingga pada sidang mendatang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Sebenarnya dalam kasus tersebut hanya satu perkara yang berkaitan. Namun menjadi dua berkas, tersangka Munir Umar dan Hidayat sama-sama ditahan," katanya.

Badan Pekerja Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulsel Djusman AR menambahkan, dari awal pihaknya tidak pernah berhenti memonitor kasus teersebut. Dirinya juga berharap penegak hukum jangan hanya berhenti pada kedua orang itu.

"Karena berdasarkan fakta hukum data yang kami laporkan, masih ada orang lain yang bisa jadi tersangka," ungkapnya.

Dia mengatakan, selain kasus tersebut sejumlah kasus lain yang ada di Soppeng juga harus segera diselesaikan, seperti kasus RSUD, dan temuan baru berupa kasus Pasar Lolloe.

"Kami berharap pihak penegak hukum di Soppeng jangan hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas," katanya.

Seperti diketahui, Munir Umar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi atau pemeliharaan jalan rutin tahun anggaran 2012. Dalam kasus tersebut, diduga negara mengalami kerugian Rp618 miliar.

Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi keduanya tidak ditahan di Polres dan Kejari, karena mereka dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Kegiatan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan pada tahun anggaran 2012 di Kabupaten Soppeng meliputi 27 titik kegiatan, di antaranya 18 pemeliharaan jalan dan sembilan pemeliharaan jembatan.

Anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp2,339 miliar, bersumber dari APBD Soppeng tahun anggaran 2012.

Seperti diberitakan sebelumnya, Munir Umar dan Hidayat ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2013. Mereka diduga melakukan penyimpangan administrasi dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan itu, Dinas PU Soppeng menunjuk delapan rekanan mengerjakan beberapa pengadaan material untuk rehabilitasi jalan dan jembatan. Material tersebut adalah batu pecah, LPA, aspal, batu, pasir, semen, dan kayu. Namun, kenyataannya kegiatan tersebut yang melaksanakan adalah Dinas PU Soppeng sendiri.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel dalam audit investigasinya menemukan ada penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp618 juta.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)