Hari Kemerdekaan, 4 Napi di Kendal Dibebaskan
A
A
A
KENDAL - Sedikitnya 117 narapidana dari tiga lembaga pemasyarakatan (LP) yang ada di wilayah Kabupaten Kendal mendapat remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-69. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya bebas.
Kepala Lapas II A Kendal Kristiyanto Wiwoho mengatakan, peringatan HUT Kemerdekaan tahun ini, Kementrian Hukum dan Hak HAM memberikan remisi kepada 117 napi yang ada di Kabupaten Kendal.
“Ya, tahun ini ada 117 napi yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham. Remisi diberikan antara 1-6 bulan. Empat di antaranya bebas,” ujarnya, kepada wartawan, Minggu (17/8/2014).
Kristiyantto menyampaikan secara rinci, napi yang menerima remisi satu bulan 23 orang, dua bulan 35 orang, tiga bulan 28 orang, empat bulan satu orang, empat setengah bulan 17 orang, lima bulan tujuh orang enam bulan dua orang.
“Dan empat di antara berasal dari Kendal dua, dan lapas Plantungan dua langsung bebas,” ungkapnya.
Sementara Bupati Kendal Widya Kandi Susanti menuturkan, bagi napi yang mendapat remisi baik potongan masa penjara maupun yang bebas untuk bisa menjadikannya sebagai hikmah, supaya bisa berubah menjadi lebih baik.
“Jangan sampai yang sudah keluar melakukan perbuatannya dulu lagi, sehingga masuk ke penjara lagi,” jelasnya
Dengan adanya remisi, Widya berharap, membuat para napi berkelakuan baik, memperbaiki kualitas kualitas hidup mereka agar cepat keluar. Selain itu, bagi napi yang masih berada di dalam diharapkan bisa memanfaatkan pelatihan menjadi wira usahawan.
“Nanti kalau sukses teman-teman yang dulu kumpul bareng di lapas jika sudah bebas ditampung untuk menjadi pegawai,” tandasnya.
Kepala Lapas II A Kendal Kristiyanto Wiwoho mengatakan, peringatan HUT Kemerdekaan tahun ini, Kementrian Hukum dan Hak HAM memberikan remisi kepada 117 napi yang ada di Kabupaten Kendal.
“Ya, tahun ini ada 117 napi yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham. Remisi diberikan antara 1-6 bulan. Empat di antaranya bebas,” ujarnya, kepada wartawan, Minggu (17/8/2014).
Kristiyantto menyampaikan secara rinci, napi yang menerima remisi satu bulan 23 orang, dua bulan 35 orang, tiga bulan 28 orang, empat bulan satu orang, empat setengah bulan 17 orang, lima bulan tujuh orang enam bulan dua orang.
“Dan empat di antara berasal dari Kendal dua, dan lapas Plantungan dua langsung bebas,” ungkapnya.
Sementara Bupati Kendal Widya Kandi Susanti menuturkan, bagi napi yang mendapat remisi baik potongan masa penjara maupun yang bebas untuk bisa menjadikannya sebagai hikmah, supaya bisa berubah menjadi lebih baik.
“Jangan sampai yang sudah keluar melakukan perbuatannya dulu lagi, sehingga masuk ke penjara lagi,” jelasnya
Dengan adanya remisi, Widya berharap, membuat para napi berkelakuan baik, memperbaiki kualitas kualitas hidup mereka agar cepat keluar. Selain itu, bagi napi yang masih berada di dalam diharapkan bisa memanfaatkan pelatihan menjadi wira usahawan.
“Nanti kalau sukses teman-teman yang dulu kumpul bareng di lapas jika sudah bebas ditampung untuk menjadi pegawai,” tandasnya.
(san)