670 Napi di DIY Dapat Remisi HUT RI

Kamis, 14 Agustus 2014 - 11:34 WIB
670 Napi di DIY Dapat...
670 Napi di DIY Dapat Remisi HUT RI
A A A
YOGYAKARTA - Dari 1.312 narapidana di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebanyak 670 di antaranya mendapatkan remisi (pengurangan) masa hukuman pada 17 Agustus 2014 nanti.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Endang Sudirman menyampaikan, remisi itu sesuai dengan PP 99/2012 dan PP 28/2006 tentang remisi. "Ada 670 yang mendapat remisi," kata Endang Sudirman di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, Kamis (14/8/2014).

Dari 670 narapidana tersebut, sebanyak 587 di antaranya terkait tindak pidana umum. Sementara, 83 orang terkait tindak pidana khusus. Besaran remisi antara satu hingga enam bulan. "Ada 28 tahanan yang bebas pada 17 Agustus nanti," ujarnya.

Sementara, dari 83 narapidana terkait kasus tindak pidana khusus, ada 74 orang kasus narkoba, 5 orang kasus trafficking, tiga orang kasus korupsi, dan satu orang kasus pencucian uang.
"Ada juga kasus korupsi mendapat remisi. Ada tiga orang di Lapas Klas IIA Yogyakarta (Wirogunan)."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8621 seconds (0.1#10.140)