Berkas Tersangka Bentrok Dolly Dilimpahkan ke Kejari

Kamis, 14 Agustus 2014 - 01:54 WIB
Berkas Tersangka Bentrok...
Berkas Tersangka Bentrok Dolly Dilimpahkan ke Kejari
A A A
SURABAYA - Sembilan berkas perkara pelaku bentok Lokalisasi Dolly dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Selanjutnya, polisi tinggal P21 dari pengadilan untuk disidangkan.

"Semua sudah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan selanjutnya disidangkan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, kepada wartawan, Rabu (13/8/2014).

Ditambahkan dia, empat berkas tersangka sebelumnya yang dilimpahkan, yakni milik Sungkono Ari Saputro alias Pokemom dkk, telah dilimpahkan seminggu lalu. Selanjutnya lima tersangka Supari dkk, dilimpahkan pada Selasa 12 Agustus 2014.

Setija menyebut, polisi memiliki cukup alat bukti untuk menjerat tersangka, karena dianggap sebagai provokator dalam kerusuhan di Gang Dolly, pada 27 Juli 2014.

Kerusuhan itu, katanya, dipicu ketika Pemkot Surabaya hendak memasang plakat pemberitahuan kawasan prostitusi di sekitar ekslokalisasi Dolly di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.

"Upaya tersebut mendapat penolakkan dari warga yang tergabung dalam Front Pekerja Lokalisasi (FPL) yang dikomandoi oleh Pokemon. Warga melempari aparat, bahkan melakukan pembakaran plakat hingga akhirnya terjadi kerusuhan," tukasnya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 160 KUHP tentang Kejahatan Penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7631 seconds (0.1#10.140)