7 Tahun, Bapak Tiduri Anak Kandung

Selasa, 12 Agustus 2014 - 14:17 WIB
7 Tahun, Bapak Tiduri...
7 Tahun, Bapak Tiduri Anak Kandung
A A A
BANDUNG - Seorang ayah berinisial AP (44) tega meniduri anak kandungnya selama hampir tujuh tahun. Kini, ayah durhaka itu telah di tahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengungkapkan, aksi bejat AP pertama dilakukan tahun 2007. Saat itu, korban yang berinisial YS, baru menginjak kelas 6 SD. Korban ditiduri di rumahnya, Kampung Inpres I, Cangkuang, Rancaekek, Bandung.

"AP mencabuli YS dengan iming-iming sebuah permen. Waktu pertama korban sempat teriak, dan terdengar oleh ibu kandungnya. Lalu tersangka mengakhiri aksinya dan langsung pergi. Sebelum pergi, tersangka menyuruh korban tidak memberitahu kejadian tersebut. Dia mengancam akan membunuh korban, ibu, dan adiknya,” terang Mashudi, Selasa (12/8/2014).

Aksi bejat pelaku berlanjut hingga korban hamil di tahun 2012. Tak habis pikir, AP pun menikahkan YS dengan seorang pria, hingga anak yang dikandungnya lahir. Tepat saat anak tersebut berusia dua bulan, suami YS meninggal dunia, di tahun 2013.

Setelah korban menjadi janda, AP kembali meniduri korban, di tahun 2014. Kali ini aksi itu dilakukan di rumah kos YS, Maleber, Andir, Kota Bandung. Saat itu, korban baru saja pulang diantar seorang laki-laki yang diduga kekasih barunya.

“Melihat itu, tersangka marah. Dia menampar korban sebanyak tiga kali, sampai menginjak paha korban. Setelah itu, dia melakukan kembali aksi cabulnya,” jelasnya.

Aksi AP berakhir pada 26 Juli 2014. Saat itu, AP meminta korban mengerok badannya. Namun setelah beberapa saat, AP memaksa YS dikerok olehnya. Namun saat itu YS sangat marah dan tak mau melayani AP.

Tanpa diduga, amarah YS itu berakhir dengan ancaman pelaku menggunakan sebuah gergaji. Bahkan, gergaji tersebut sempat melukai tangan kirinya. “Setelah kejadian itu, korban pun melapor," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 46 dan 47 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
()
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
46 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
1 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved