7 Tahun, Bapak Tiduri Anak Kandung

Selasa, 12 Agustus 2014 - 14:17 WIB
7 Tahun, Bapak Tiduri...
7 Tahun, Bapak Tiduri Anak Kandung
A A A
BANDUNG - Seorang ayah berinisial AP (44) tega meniduri anak kandungnya selama hampir tujuh tahun. Kini, ayah durhaka itu telah di tahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengungkapkan, aksi bejat AP pertama dilakukan tahun 2007. Saat itu, korban yang berinisial YS, baru menginjak kelas 6 SD. Korban ditiduri di rumahnya, Kampung Inpres I, Cangkuang, Rancaekek, Bandung.

"AP mencabuli YS dengan iming-iming sebuah permen. Waktu pertama korban sempat teriak, dan terdengar oleh ibu kandungnya. Lalu tersangka mengakhiri aksinya dan langsung pergi. Sebelum pergi, tersangka menyuruh korban tidak memberitahu kejadian tersebut. Dia mengancam akan membunuh korban, ibu, dan adiknya,” terang Mashudi, Selasa (12/8/2014).

Aksi bejat pelaku berlanjut hingga korban hamil di tahun 2012. Tak habis pikir, AP pun menikahkan YS dengan seorang pria, hingga anak yang dikandungnya lahir. Tepat saat anak tersebut berusia dua bulan, suami YS meninggal dunia, di tahun 2013.

Setelah korban menjadi janda, AP kembali meniduri korban, di tahun 2014. Kali ini aksi itu dilakukan di rumah kos YS, Maleber, Andir, Kota Bandung. Saat itu, korban baru saja pulang diantar seorang laki-laki yang diduga kekasih barunya.

“Melihat itu, tersangka marah. Dia menampar korban sebanyak tiga kali, sampai menginjak paha korban. Setelah itu, dia melakukan kembali aksi cabulnya,” jelasnya.

Aksi AP berakhir pada 26 Juli 2014. Saat itu, AP meminta korban mengerok badannya. Namun setelah beberapa saat, AP memaksa YS dikerok olehnya. Namun saat itu YS sangat marah dan tak mau melayani AP.

Tanpa diduga, amarah YS itu berakhir dengan ancaman pelaku menggunakan sebuah gergaji. Bahkan, gergaji tersebut sempat melukai tangan kirinya. “Setelah kejadian itu, korban pun melapor," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 46 dan 47 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)