Guru SD Nekat Melucuti Pakaian di Mapolda Sumut

Rabu, 06 Agustus 2014 - 21:14 WIB
Guru SD Nekat Melucuti...
Guru SD Nekat Melucuti Pakaian di Mapolda Sumut
A A A
MEDAN - Seorang wanita berseragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS), tiba-tiba mengamuk dengan meronta-ronta sambil mencoba melepas pakaiannya di depan gedung Mapolda Sumut, Rabu (6/8/2014).

Wanita yang belakangan diketahui namanya Nelly Dona Elita Br Hutabarat itu nekat melucuti pakaiannya karena gagal bertemu dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Syarief Gunawan. Aksi nekat itu dilakukannya di lapangan KS Tubun Polda Sumut tepat di depan kantor Jenderal bintang dua itu.

Aksi wanita yang berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar (SD) 10177 Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan berakhir setelah beberapa petugas mengamankannya dan memberi penjelasan kepada warga yang tinggal di Jalan Cinta Rakyat Kecamatan Percut Seituan itu.

Setelah merasa tenang, wanita berusia 56 tahun itu mengaku nekat melakukan aksinya karena sudah sangat kesal laporannya nomor TBL/675/IX/2011/SPKT III tertanggal 17 September 2011 dan STTLP/949/XI/2011/SPKT Ia tertanggal 24 September 2011, belum mendapat kejelasan. Bahkan, saat hendak dipertanyakan ibu empat orang anak itu terkesan dipermainkan personel Polda Sumut.

"Katanya laporan saya dilimpahkan ke Polresta Medan. Namun ketika saya tanya Polresta Medan, disebut kalau laporan saya dikembalikan ke Polda Sumut. Saya merasa dipermainkan dan tidak mendapat hak keadilan, " ungkap Nelly.

Lebih lanjut, disebutnya kalau laporannya itu bermula dari rumah dinas yang ditempatinya di Jalan Irian Barat Pasar VII Desa Sampai Kecamatan Percut Seituan, dibongkar karena hendak dijadikan sekolah SMP, pada tahun 2010 lalu.

Namun, pembongkaran itu dianggapnya tidak sesuai peraturan karena tidak menggunakan petugas pamong praja dan hanya berbekal surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, Saadah Lubis.

"Dulu, ada 7 rumah yang akhirnya jadi 5 rumah. Namun karena hanya saya yang menolak, saya tidak diberi kompensasi dan ganti rugi. Seenaknya mereka hancurkan rumah saya hingga merusak barang-barang saya. Karena penolakan saya itu juga, sampai saat ini barang-barang saya itu tidak saya angkut dari tempat itu, sebagai bukti perusakan yang mereka lakukan, " bebernya.

Sebelum mengakhiri, Nelly mengaku kalau yang dilaporkannya, adalah EL yang saat kejadian selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Percut Seituan, R selaku Komite Sekolah, U selaku penjaga sekolah dan RA selaku Kepala Desa yang dilaporkannya.

Oleh karena itu, dia mengaku akan terus memperjuangan haknya. Bahkan sebelum meninggalkan Mapolda Sumut, dia berjanji akan berbuat lebih nekat lagi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)