Risma Evaluasi Perizinan Tempat Karaoke di Eks Lokalisasi Dolly

Senin, 04 Agustus 2014 - 18:26 WIB
Risma Evaluasi Perizinan Tempat Karaoke di Eks Lokalisasi Dolly
Risma Evaluasi Perizinan Tempat Karaoke di Eks Lokalisasi Dolly
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan mengkaji lebih mendalam terkait boleh tidaknya membuka rumah karaoke di eks lokalisasi Dolly, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Pasalnya, rumah karaoke tetap memiliki potensi dijadikan tempat prostitusi terselubung.

Risma, panggilan Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya juga akan mencermati segala macam perizinan rumah karaoke yang ada di kawasan tersebut. Pasalnya, sejauh ini sebagian besar rumah hiburan di Dolly dan Jarak ini tidak mengantongi izin operasional. Tidak menutup kemungkinan, di kawasan eks lokalisasi ini akan dilarang untuk mendirikan rumah hiburan. Sebab, kawasan ini merupakan kawasan khusus yang juga harus mendapat perlakuan khusus.

"Kami akan coba evaluasi mengenai keberadaan rumah-rumah karaoke yang ada di tempat ini (Dolly). Sejauh ini kami masih belum mengarah pada pelarangan pendirian rumah karaoke. Nanti saya akan bicarakan dengan semua stakeholder untuk bagaimana soal kebijakan itu (pelarangan pendirian rumah karaoke di Dolly," katanya sesuai acara halal bi halal di Balai Kota Surabaya, Senin (4/8/2014)

Mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menambahkan, pihaknya juga akan mengkaji lebih jauh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada di Dolly. RTRW ini penting agar kebijakan yang nanti dikeluarkan memiliki dasar hukum yang jelas. Selama ini ada anggapan bahwa di kawasan Dolly ini dalam RTRW-nya diperuntukkan bagi permukiman. Tapi ada juga yang beranggapan ini merupakan kawasan jasa dan perdagangan.

"Kami akan lihat dulu tata ruangnya seperti apa. Apa benar untuk permukiman, tapi rasanya tidak. Saya tidak bisa mengambil kebijakan dengan sembarangan. Misalnya langsung menutup (rumah hiburan) begitu saja. Kami akan lihat hiburannya seperti apa dulu," terangnya.

Di sisi lain, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar melakukan operasi yustisi untuk menjaring para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang nekat beroperasi di eks lokalisasi Dolly. Risma kemarin mengumpulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mulai kepala dinas hingga camat di Balai Kota Surabaya untuk memantau semua tempat dan kawasan yang berpotensi menjadi tempat praktik PSK. Sehingga, razia tidak hanya di kawasan bekas lokalisasi, tapi juga di beberapa tempat seperti kawasan kos-kosan dan kawasan tepi rel kereta api.

"Semua tempat akan kami cek juga, terutama kos-kosan. Data-data yang tinggal di kos-kosan ini harus jelas. Pekerjaannya juga harus jelas. Kalau kerja di perusahaan, harus ada keterangan dia kerja di perusahaan mana," tandas Risma.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8271 seconds (0.1#10.140)