3 Kepala Desa di Majalengka Korupsi Dana Bantuan Provinsi

Selasa, 22 Juli 2014 - 21:40 WIB
3 Kepala Desa di Majalengka...
3 Kepala Desa di Majalengka Korupsi Dana Bantuan Provinsi
A A A
MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menetapkan tiga kepala desa, yaitu Kepala Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kepala Desa Kareo dan Kepala Desa Sunia, Kecamatan Banjaran, sebagai tersangka korupsi.

"Kasus bantuan saluran air bersih (pipanisasi) di Desa Balida, dan dua kasus program dana rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Desa Kareo dan Desa Sunia," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Mohamad Basyar Rifai, kepada wartawan, Selasa (22/7/2014).

Ditambahkan dia, dari hasil penyedikan terbaru pihak kejaksaan, ketiga ketiga kepala desa yang terlibat kasus korupsi itu adalah Pjs Kepala Desa Balida berinisial NS sebagai tersangka kasus dugaan bantuan air bersih yang sumber bantuannya dari dana aspirasi Pemprov Jabar.

Lalu Kepala Desa Kareo berinisial TI dan Kepala Desa Sunia Lama, Kecamatan Banjaran, berinisial YS. Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi rumah tidak layak huni yang bersumber dari Pemprov Jawa Barat.

"Untuk ketiga tersangka, kami sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi, khusus Desa Balida, kami sudah bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Majalengka untuk melakukan audit atau penghitungan terhadap kerugian negara yang mereka korupsi," ungkapnya.

Rifai menambahkan, dalam kasus bantuan air bersih, pihaknya menargetkan dalam waktu satu bulan perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung.

"Satu bulan bulan sejak libur Lebaran, minimalnya 4 Agustus, perkara kasus korupsi saluran air bersih sudah kami limpahkan, itu target kami," tuturnya.

Adapun mengenai kasus bantuan rumah tidak layak huni, dia menargetkan dalam waktu dua bulan ke depan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung.

"Kami dalam menangani ketiga kasus ini akan bersikap profesional. Kalau dibandingkan dengan tahun 2013 lalu, kasus Pidana Khusus dalam satu tahun sudah membuat dua penyidikan dan dua penuntutan. Sedangkan sekarang sampai Juli 2014, sudah tiga perkara dan diharapkan di atas tiga," imbuhnya.
(san)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
27 menit yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
10 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
10 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
11 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
12 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
12 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved