3 Kepala Desa di Majalengka Korupsi Dana Bantuan Provinsi

Selasa, 22 Juli 2014 - 21:40 WIB
3 Kepala Desa di Majalengka...
3 Kepala Desa di Majalengka Korupsi Dana Bantuan Provinsi
A A A
MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menetapkan tiga kepala desa, yaitu Kepala Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kepala Desa Kareo dan Kepala Desa Sunia, Kecamatan Banjaran, sebagai tersangka korupsi.

"Kasus bantuan saluran air bersih (pipanisasi) di Desa Balida, dan dua kasus program dana rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Desa Kareo dan Desa Sunia," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Mohamad Basyar Rifai, kepada wartawan, Selasa (22/7/2014).

Ditambahkan dia, dari hasil penyedikan terbaru pihak kejaksaan, ketiga ketiga kepala desa yang terlibat kasus korupsi itu adalah Pjs Kepala Desa Balida berinisial NS sebagai tersangka kasus dugaan bantuan air bersih yang sumber bantuannya dari dana aspirasi Pemprov Jabar.

Lalu Kepala Desa Kareo berinisial TI dan Kepala Desa Sunia Lama, Kecamatan Banjaran, berinisial YS. Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi rumah tidak layak huni yang bersumber dari Pemprov Jawa Barat.

"Untuk ketiga tersangka, kami sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi, khusus Desa Balida, kami sudah bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Majalengka untuk melakukan audit atau penghitungan terhadap kerugian negara yang mereka korupsi," ungkapnya.

Rifai menambahkan, dalam kasus bantuan air bersih, pihaknya menargetkan dalam waktu satu bulan perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung.

"Satu bulan bulan sejak libur Lebaran, minimalnya 4 Agustus, perkara kasus korupsi saluran air bersih sudah kami limpahkan, itu target kami," tuturnya.

Adapun mengenai kasus bantuan rumah tidak layak huni, dia menargetkan dalam waktu dua bulan ke depan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung.

"Kami dalam menangani ketiga kasus ini akan bersikap profesional. Kalau dibandingkan dengan tahun 2013 lalu, kasus Pidana Khusus dalam satu tahun sudah membuat dua penyidikan dan dua penuntutan. Sedangkan sekarang sampai Juli 2014, sudah tiga perkara dan diharapkan di atas tiga," imbuhnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7604 seconds (0.1#10.140)