Kadis Pertanian Tapsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jum'at, 18 Juli 2014 - 00:06 WIB
Kadis Pertanian Tapsel...
Kadis Pertanian Tapsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Kepala Dinas Pertanian Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Untung Suwandi dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penggelembungan harga tanah untuk pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) tahun 2012.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Utama Putra juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subisder 3 bulan kurungan.

Namun, terdakwa tidak lagi dikenakan uang pengganti (UP) kerugian negara karena sudah membayarnya saat masa penyidikan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20/2001," kata jaksa membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, Kamis (17/7/2014).

Dijelaskan jaksa, terdakwa diduga melakukan mark up pada pengadaan 10 hektare lahan pembangunan Balai Benih Induk (BBI) di Dusun Sampean dan Gunungtua, Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel tahun 2012 lalu.

Di mana pada pengadaan pembebasan lahan pembangunan BBI seluas 10 hektare itu memiliki anggaran Rp750 juta yang bersumber dari APBD Tapsel Tahun 2012.

Dari angka tersebut, sesuai petunjuk yang ada Rp600 juta adalah untuk biaya ganti rugi pembebasan lahan.

Sedangkan Rp150 juta lagi adalah untuk biaya operasional petugas, termasuk biaya pengurusan sertifikat.

Namun berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan banyaknya penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara pada proyek ini yang merugikan negara sebesar Rp180 juta.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang tersebut hingga Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

Di luar sidang, Syamsir Alam Nasution selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, dugaan penyidik soal adanya kerugian negara sebesar Rp180 juta dari proyek itu sama sekali tidak benar. Bukan kerugian, katanya, malah Pemkab Tapsel mendapatkan keuntungan.

"Kalau katanya itu ada kerugian negara sama sekali tidak benar. Yang ada negara untung, dalam hal ini Pemkab Tapsel. Klien kami tidak ada melakukan korupsi seperti dakwaan maupun tuntutan jaksa," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved