Kadis Pertanian Tapsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
A
A
A
MEDAN - Kepala Dinas Pertanian Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Untung Suwandi dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penggelembungan harga tanah untuk pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) tahun 2012.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Utama Putra juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subisder 3 bulan kurungan.
Namun, terdakwa tidak lagi dikenakan uang pengganti (UP) kerugian negara karena sudah membayarnya saat masa penyidikan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20/2001," kata jaksa membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, Kamis (17/7/2014).
Dijelaskan jaksa, terdakwa diduga melakukan mark up pada pengadaan 10 hektare lahan pembangunan Balai Benih Induk (BBI) di Dusun Sampean dan Gunungtua, Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel tahun 2012 lalu.
Di mana pada pengadaan pembebasan lahan pembangunan BBI seluas 10 hektare itu memiliki anggaran Rp750 juta yang bersumber dari APBD Tapsel Tahun 2012.
Dari angka tersebut, sesuai petunjuk yang ada Rp600 juta adalah untuk biaya ganti rugi pembebasan lahan.
Sedangkan Rp150 juta lagi adalah untuk biaya operasional petugas, termasuk biaya pengurusan sertifikat.
Namun berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan banyaknya penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara pada proyek ini yang merugikan negara sebesar Rp180 juta.
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang tersebut hingga Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
Di luar sidang, Syamsir Alam Nasution selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, dugaan penyidik soal adanya kerugian negara sebesar Rp180 juta dari proyek itu sama sekali tidak benar. Bukan kerugian, katanya, malah Pemkab Tapsel mendapatkan keuntungan.
"Kalau katanya itu ada kerugian negara sama sekali tidak benar. Yang ada negara untung, dalam hal ini Pemkab Tapsel. Klien kami tidak ada melakukan korupsi seperti dakwaan maupun tuntutan jaksa," tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Utama Putra juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subisder 3 bulan kurungan.
Namun, terdakwa tidak lagi dikenakan uang pengganti (UP) kerugian negara karena sudah membayarnya saat masa penyidikan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20/2001," kata jaksa membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, Kamis (17/7/2014).
Dijelaskan jaksa, terdakwa diduga melakukan mark up pada pengadaan 10 hektare lahan pembangunan Balai Benih Induk (BBI) di Dusun Sampean dan Gunungtua, Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel tahun 2012 lalu.
Di mana pada pengadaan pembebasan lahan pembangunan BBI seluas 10 hektare itu memiliki anggaran Rp750 juta yang bersumber dari APBD Tapsel Tahun 2012.
Dari angka tersebut, sesuai petunjuk yang ada Rp600 juta adalah untuk biaya ganti rugi pembebasan lahan.
Sedangkan Rp150 juta lagi adalah untuk biaya operasional petugas, termasuk biaya pengurusan sertifikat.
Namun berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan banyaknya penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara pada proyek ini yang merugikan negara sebesar Rp180 juta.
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang tersebut hingga Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
Di luar sidang, Syamsir Alam Nasution selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, dugaan penyidik soal adanya kerugian negara sebesar Rp180 juta dari proyek itu sama sekali tidak benar. Bukan kerugian, katanya, malah Pemkab Tapsel mendapatkan keuntungan.
"Kalau katanya itu ada kerugian negara sama sekali tidak benar. Yang ada negara untung, dalam hal ini Pemkab Tapsel. Klien kami tidak ada melakukan korupsi seperti dakwaan maupun tuntutan jaksa," tandasnya.
(sms)