109 Napi di Bangkalan Bakal Terima Remisi Lebaran
A
A
A
BANGKALAN - Menjelang Lebaran, sebanyak 109 narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diusulkan untuk mendapat remisi atau potongan masa hukuman. Usulan tersebut diajukan karena mereka berperilaku baik selama ada di tahanan.
Para napi yang diusulkan mendapatkan remisi dari sejumlah kasus, seperti tindak kriminalitas dan narkoba. Khusus untuk napi narkoba, pengusulannya lumayan ribet. Sebab, tidak cukup di Kanwil Jatim, melainkan harus ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Kemudian, dengan syarat kelakuan baik selama berada di dalam hotel prodeo. Jika tidak demikian, tidak akan diusulkan karena itu merupakan ketentuan yang harus dipatuhi.
Bagian Registrasi Rutan Kelas IIB Bangkalan Moh Hatta menjelaskan, 109 napi itu diusulkan secara bersamaan untuk mendapatkan remisi umum dan khusus karena waktunya sangat berdekatan. "Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan seperti Lebaran, sedangkan remisi umum diberikan saat HUT Kemerdekaan RI," terang Hatta, Minggu (13/7/2014).
Menurutnya, potongan masa tahanan tergantung dari putusan pengadilan yang diterima napi. Namun, secara ketentuan untuk remisi khusus pemotongan sebanyak 15 hari sampai tahun ketiga masa pidana. Kemudian, remisi umum yakni satu bulan di tahun pertama masa pidana.
"Kemudian pemotongan akan semakin meningkat maksimal lima bulan pada tahun berikut. Pemberian remisi sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," pungkasnya.
Para napi yang diusulkan mendapatkan remisi dari sejumlah kasus, seperti tindak kriminalitas dan narkoba. Khusus untuk napi narkoba, pengusulannya lumayan ribet. Sebab, tidak cukup di Kanwil Jatim, melainkan harus ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Kemudian, dengan syarat kelakuan baik selama berada di dalam hotel prodeo. Jika tidak demikian, tidak akan diusulkan karena itu merupakan ketentuan yang harus dipatuhi.
Bagian Registrasi Rutan Kelas IIB Bangkalan Moh Hatta menjelaskan, 109 napi itu diusulkan secara bersamaan untuk mendapatkan remisi umum dan khusus karena waktunya sangat berdekatan. "Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan seperti Lebaran, sedangkan remisi umum diberikan saat HUT Kemerdekaan RI," terang Hatta, Minggu (13/7/2014).
Menurutnya, potongan masa tahanan tergantung dari putusan pengadilan yang diterima napi. Namun, secara ketentuan untuk remisi khusus pemotongan sebanyak 15 hari sampai tahun ketiga masa pidana. Kemudian, remisi umum yakni satu bulan di tahun pertama masa pidana.
"Kemudian pemotongan akan semakin meningkat maksimal lima bulan pada tahun berikut. Pemberian remisi sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," pungkasnya.
(zik)