Pasien Gantung Diri, RS Hasan Sadikin Salahi UU
A
A
A
BANDUNG - Kriminolog Universitas Padjajaran (Unpad) Yesmil Anwar menyayangkan aksi bunuh diri yang dilakukan oleh seorang pasien di dalam kamar perawatan RS Hasan Sadikin (RSHS).
Menurutnya, insiden tersebut sudah salahi UU No44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 yang menyebutkan jika rumah sakit wajib menjaga keselamatan pasien.
“Sesuai dengan UU tersebut, rumah sakit harusnya memberikan pengamanan pasien, jangan sampai pasien diculik, pasien kabur, sampai pasien bunuh diri,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (12/7/2014).
Dengan kejadian tersebut, pihaknya berharap RSHS bisa meningkatkan dan memperbaiki sistem pengamanan, agar insiden serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Yesmil menyarankan, RSHS bisa memasang CCTV dibeberapa titik rawan dan diruang perawatawan. Selain itu, pelayanan oleh para perawat diharapkan bisa lebih ketat, yakni setiap 30-50 menit sekali.
“Dalam hal ini (bunuh diri) jangan bicara dulu lalai atau tidak, karena harus dicari apa penyebabnya. Ini kan soal keselamatan pasien. Kita tentu berharap insiden seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya.
Seperti diketahui, seorang pasien di RSHS ditemukan tewas gantung diri disalah satu kamar rawat inap. Diduga, pria yang diketahui bernama Asep Jamaludin (28) itu nekat mengakhiri hidupnya lantaran depresi.
Kanitreskrim Polsekta Sukajadi AKP Achmad Gunawan menjelaskan, korban yang tercatat sebagai warga Cijantung Sindang Kerta, RT 4 RW 1, Desa Sindang Kerta, Kabupaten Bandung Barat, itu ditemukan tewas sekira pukul 15.00 WIB.
“Korban ditemukan meninggal gantung diri diruangan Adelium atau ruang rawat inap khusus pasien gangguan jiwa,” jelasnya, Kamis 10 Juli 2014.
Achmad mengatakan, Asep menjalani perawatan sejak 26 Juni 2014 dan memiliki riwayat gangguan jiwa. Bahkan Asep beberapa kali pernah melakukan percobaan bunuh diri.
“Salah satu percobaan bunuh dirinya adalah meminum obat melebihi dosis. Seharusnya obat obat carbamazepin (obat penenang) itu 30 butir untuk satu bulan, tapi dia minum sekaligus,” tukasnya.
Menurutnya, insiden tersebut sudah salahi UU No44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 yang menyebutkan jika rumah sakit wajib menjaga keselamatan pasien.
“Sesuai dengan UU tersebut, rumah sakit harusnya memberikan pengamanan pasien, jangan sampai pasien diculik, pasien kabur, sampai pasien bunuh diri,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (12/7/2014).
Dengan kejadian tersebut, pihaknya berharap RSHS bisa meningkatkan dan memperbaiki sistem pengamanan, agar insiden serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Yesmil menyarankan, RSHS bisa memasang CCTV dibeberapa titik rawan dan diruang perawatawan. Selain itu, pelayanan oleh para perawat diharapkan bisa lebih ketat, yakni setiap 30-50 menit sekali.
“Dalam hal ini (bunuh diri) jangan bicara dulu lalai atau tidak, karena harus dicari apa penyebabnya. Ini kan soal keselamatan pasien. Kita tentu berharap insiden seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya.
Seperti diketahui, seorang pasien di RSHS ditemukan tewas gantung diri disalah satu kamar rawat inap. Diduga, pria yang diketahui bernama Asep Jamaludin (28) itu nekat mengakhiri hidupnya lantaran depresi.
Kanitreskrim Polsekta Sukajadi AKP Achmad Gunawan menjelaskan, korban yang tercatat sebagai warga Cijantung Sindang Kerta, RT 4 RW 1, Desa Sindang Kerta, Kabupaten Bandung Barat, itu ditemukan tewas sekira pukul 15.00 WIB.
“Korban ditemukan meninggal gantung diri diruangan Adelium atau ruang rawat inap khusus pasien gangguan jiwa,” jelasnya, Kamis 10 Juli 2014.
Achmad mengatakan, Asep menjalani perawatan sejak 26 Juni 2014 dan memiliki riwayat gangguan jiwa. Bahkan Asep beberapa kali pernah melakukan percobaan bunuh diri.
“Salah satu percobaan bunuh dirinya adalah meminum obat melebihi dosis. Seharusnya obat obat carbamazepin (obat penenang) itu 30 butir untuk satu bulan, tapi dia minum sekaligus,” tukasnya.
(san)