Polda Metro Didesak Sita Sertifikat No 52, 53 Partono Wiraputra
Jum'at, 11 Juli 2014 - 02:37 WIB
Polda Metro Didesak Sita Sertifikat No 52, 53 Partono Wiraputra
A
A
A
DEPOK - Pensiunan dokter RSCM dan staf pengajar pasca sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr Adjit Sing Gill meminta Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya segera menyita sertifikat hak milik (SHM) No 52, 53 Ratujaya, Kota Depok dan menahan pemilik sekaligus pemegang sertifikat tersebut.
Alasannya sang pemilik dan pemegang SHM No 52, 53 Ratujaya itu diduga telah menggunakan bukti otentik surat palsu berupa akta jual beli palsu untuk pembuatan sertifikat tersebut.
Karena berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No 3297/K/Pdt/1998 tanggal 30 Mei 2000 jo putusan Peninjauan Kembali (PK) No 35/PK/Pdt/2013 memutuskan kalau akta jual beli yang dilakukan Partono Wiraputra sebagai dasar hukum pembuatan SHM No 52, 53 tersebut cacat hukum.
"Karena telah menggunakan akta jual beli palsu untuk pembuatan sertifikat No 52, 53, seharusnya penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan tindakan hukum berupa penyitaan SHM yang cacat hukum tersebut dan menahan pemilik sekaligus penggunanya, " ungkap Adjit kepada Sindonews, Kamis (10/7/2014).
Karena menurut, mantan PNS ini, dengan menggunakan SHM No 52, 53 yang cacat hukum tersebut tanah miliknya seluas 4.000 meter persegi di Kelurahan Ratu Jaya, Kota Depok diserobot oleh puluhan preman suruhan Partono Wiraputra.
Ahli jantung ini juga mengaku telah meminta perlindungan hukum ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priatno terkait intimidasi dari para preman yang membekingi Partono.
Selain itu, permintaan perlindungan hukum tersebut dilakukannya karena menurut mantan PNS ini, dirinya sudah pernah lapor ke Polda Metro Jaya pada 12 November 2013 dengan nomor LP/3970/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum tapi malah dilaporkan balik.
Tuduhan yang dialamatkan kepadanya berupa penggelapan hak atas barang-barang tidak bergerak dan memasuki pekarangan tanpa izin.
Padahal, kata Adjit, tanah tersebut jelas miliknya yang dibelinya 27 tahun lalu dari Sumitro.
Menurut Adjit, soal kepemilikan tanah miliknya juga telah diuji secara yuridis pada lembaga hukum tertinggi yakni Mahkamah Agung dengan putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK).
"Jadi tuduhan bahwa saya menggelapkan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Itu tidak mendasar dan keliru," timpal Adjit.
Alasannya sang pemilik dan pemegang SHM No 52, 53 Ratujaya itu diduga telah menggunakan bukti otentik surat palsu berupa akta jual beli palsu untuk pembuatan sertifikat tersebut.
Karena berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No 3297/K/Pdt/1998 tanggal 30 Mei 2000 jo putusan Peninjauan Kembali (PK) No 35/PK/Pdt/2013 memutuskan kalau akta jual beli yang dilakukan Partono Wiraputra sebagai dasar hukum pembuatan SHM No 52, 53 tersebut cacat hukum.
"Karena telah menggunakan akta jual beli palsu untuk pembuatan sertifikat No 52, 53, seharusnya penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan tindakan hukum berupa penyitaan SHM yang cacat hukum tersebut dan menahan pemilik sekaligus penggunanya, " ungkap Adjit kepada Sindonews, Kamis (10/7/2014).
Karena menurut, mantan PNS ini, dengan menggunakan SHM No 52, 53 yang cacat hukum tersebut tanah miliknya seluas 4.000 meter persegi di Kelurahan Ratu Jaya, Kota Depok diserobot oleh puluhan preman suruhan Partono Wiraputra.
Ahli jantung ini juga mengaku telah meminta perlindungan hukum ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priatno terkait intimidasi dari para preman yang membekingi Partono.
Selain itu, permintaan perlindungan hukum tersebut dilakukannya karena menurut mantan PNS ini, dirinya sudah pernah lapor ke Polda Metro Jaya pada 12 November 2013 dengan nomor LP/3970/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum tapi malah dilaporkan balik.
Tuduhan yang dialamatkan kepadanya berupa penggelapan hak atas barang-barang tidak bergerak dan memasuki pekarangan tanpa izin.
Padahal, kata Adjit, tanah tersebut jelas miliknya yang dibelinya 27 tahun lalu dari Sumitro.
Menurut Adjit, soal kepemilikan tanah miliknya juga telah diuji secara yuridis pada lembaga hukum tertinggi yakni Mahkamah Agung dengan putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK).
"Jadi tuduhan bahwa saya menggelapkan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Itu tidak mendasar dan keliru," timpal Adjit.
(sms)