Jual Bayi Hasil Kumpul Kebo, Rusli Dilaporkan Polisi
A
A
A
MEDAN - Rusli Hartono alias A Yong (30) warga Jalan Kapten Jumhana, Lorong Saikun, Medan Area dilaporkan Jelly Rajagukguk, (29) yang merupakan pasangan kumpul kebonya ke Polsekta Percut Seituan, siang ini.
Kedatangan Jelly Rajagukguk adalah untuk melaporkan Rusli Hartono alias A Yong karena telah menjual anak hasilnya hubungan gelapnya seharga Rp8 juta kepada pengumpul barang bekas bermarga Silalahi (50).
Aksi penjualan bayi dilakukan Rusli Hartono alias A Yong pada April 2014 lalu. Saat itu Jelly Rajagukguk sedang hamil tua dan sudah saatnya melahirkan.
Alhasil pasangan kumpul kebo ini memilih Rumah Sakit Umum Muhammadiyah untuk melahirkan bayi yang dikandungnya itu.
Lantaran tidak memiliki uang untuk biaya administrasi di rumah sakit, Rusli Hartono alias A Yong membawa wanita bermarga boru Silalahi untuk menebus biaya persalinan itu senilai Rp8 juta.
Saat berada di ruang penyidik Polsekta Percut Seituan Rusli Hartono alias A Yong mengaku, dia tidak memiliki uang untuk biaya persalinan di rumah sakit.
Alhasil dia pun menjual bayi tak bersalah itu kepada boru Silalahi dengan alasan menebusnya di rumah sakit seharga Rp8 juta.
"Aku enggak punya uang bang. Makanya aku jual bayi ini kepada inang-inang (boru Silalahi) seharga Rp8 juta. Sebenarnya kujual Rp5 juta bang. Sisa Rp3 juta lagi untuk biayaku pergi ke Bali bang," ungkap Rusli Hartanto alias A Yong kepada, Senin (30/6/2014).
Usai menjual bayi laki-laki itu, Rusli Hartanto alias A Yong berangkat ke Bali meninggalkan Jelly Rajagukguk yang sudah setahun berhubungan kumpul kebo dengan pacarnya itu.
"Sisa uang Rp3 juta itulah aku berangkat ke Bali bang. Disana aku cari kerja bang. Nah, kemarin aku baru sampai di Medan. Jumpa sama si Jelly waktu aku mau melihatnya bang. Rumah orang tua si Jelly di Jalan Rajawali, Percut Seituan. Kukira sudah aman bang. Rupanya keluarga si Jelly sudah berkumpul semua di rumahnya itu. Disitulah aku dipukuli bang dan dibawa ke kantor polisi," imbuh Rusli lagi.
Dari keterangan Rusli Hartanto alias A Yong, ternyata Jelly Rajagukguk adalah wanita kedua dari hubungan gelapnya. Sementara istri sahnya bernama Siti Ambun Simamora (28) warga Jalan Kapten Jumhana, Lorong Saikun, Medan Area.
Rusli mengaku hubungannya dengan Siti Ambun Simamora adalah hubungan sah dengan ikatan pernikahan dan dikaruniai satu anak.
"Siti Ambun itu adalah isteri pertamaku bang. Dan hubungan kami ini sah dan kami punya satu anak. Kalau dengan si Jelly kami hanya kumpul kebo saja bang. Selama berhubungan dengan Jelly aku tinggal berpindah-pindah tempat bang. Ya ngontrak rumah lah kami," ujar Rusli Hartono.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsekta Percut Seituan AKP Zulkifli Harahap menyebutkan, untuk semntara itu pelaku disangkakan dengan pasal penjualan bayi. Namun pelaku sudah dilimpahkan ke penyidik Polresta Medan.
"Memang pelaku dilaporkan oleh pasangan isteri simpanan pelaku. Untuk saat ini kami hanya bisa sangkakan pelaku dengan pasal penjualan anak. Namun untuk lebih jelas lagi silahkan konfirmasi ke Polresta Medan saja," tandas AKP Zulkifli.
Kedatangan Jelly Rajagukguk adalah untuk melaporkan Rusli Hartono alias A Yong karena telah menjual anak hasilnya hubungan gelapnya seharga Rp8 juta kepada pengumpul barang bekas bermarga Silalahi (50).
Aksi penjualan bayi dilakukan Rusli Hartono alias A Yong pada April 2014 lalu. Saat itu Jelly Rajagukguk sedang hamil tua dan sudah saatnya melahirkan.
Alhasil pasangan kumpul kebo ini memilih Rumah Sakit Umum Muhammadiyah untuk melahirkan bayi yang dikandungnya itu.
Lantaran tidak memiliki uang untuk biaya administrasi di rumah sakit, Rusli Hartono alias A Yong membawa wanita bermarga boru Silalahi untuk menebus biaya persalinan itu senilai Rp8 juta.
Saat berada di ruang penyidik Polsekta Percut Seituan Rusli Hartono alias A Yong mengaku, dia tidak memiliki uang untuk biaya persalinan di rumah sakit.
Alhasil dia pun menjual bayi tak bersalah itu kepada boru Silalahi dengan alasan menebusnya di rumah sakit seharga Rp8 juta.
"Aku enggak punya uang bang. Makanya aku jual bayi ini kepada inang-inang (boru Silalahi) seharga Rp8 juta. Sebenarnya kujual Rp5 juta bang. Sisa Rp3 juta lagi untuk biayaku pergi ke Bali bang," ungkap Rusli Hartanto alias A Yong kepada, Senin (30/6/2014).
Usai menjual bayi laki-laki itu, Rusli Hartanto alias A Yong berangkat ke Bali meninggalkan Jelly Rajagukguk yang sudah setahun berhubungan kumpul kebo dengan pacarnya itu.
"Sisa uang Rp3 juta itulah aku berangkat ke Bali bang. Disana aku cari kerja bang. Nah, kemarin aku baru sampai di Medan. Jumpa sama si Jelly waktu aku mau melihatnya bang. Rumah orang tua si Jelly di Jalan Rajawali, Percut Seituan. Kukira sudah aman bang. Rupanya keluarga si Jelly sudah berkumpul semua di rumahnya itu. Disitulah aku dipukuli bang dan dibawa ke kantor polisi," imbuh Rusli lagi.
Dari keterangan Rusli Hartanto alias A Yong, ternyata Jelly Rajagukguk adalah wanita kedua dari hubungan gelapnya. Sementara istri sahnya bernama Siti Ambun Simamora (28) warga Jalan Kapten Jumhana, Lorong Saikun, Medan Area.
Rusli mengaku hubungannya dengan Siti Ambun Simamora adalah hubungan sah dengan ikatan pernikahan dan dikaruniai satu anak.
"Siti Ambun itu adalah isteri pertamaku bang. Dan hubungan kami ini sah dan kami punya satu anak. Kalau dengan si Jelly kami hanya kumpul kebo saja bang. Selama berhubungan dengan Jelly aku tinggal berpindah-pindah tempat bang. Ya ngontrak rumah lah kami," ujar Rusli Hartono.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsekta Percut Seituan AKP Zulkifli Harahap menyebutkan, untuk semntara itu pelaku disangkakan dengan pasal penjualan bayi. Namun pelaku sudah dilimpahkan ke penyidik Polresta Medan.
"Memang pelaku dilaporkan oleh pasangan isteri simpanan pelaku. Untuk saat ini kami hanya bisa sangkakan pelaku dengan pasal penjualan anak. Namun untuk lebih jelas lagi silahkan konfirmasi ke Polresta Medan saja," tandas AKP Zulkifli.
(sms)