Ratusan Warga Bersenjata Datangi PTPN XIV Keera
A
A
A
SENGKANG - Ratusan Warga yang mengatasnamakan diri Forum Rakyat Bersatu (FRB) dengan bersenjatakan parang mendatangi PTPN XIV Keera, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.
Kendati demikian tidak ada aksi anarkistis dalam peristiwa pada Kamis siang (26/6/2014) tersebut.
Warga menuntut Kementerian BUMN melalui PTPN XIV unit Keera untuk menyerahkan kembali lahan warga yang telah dikuasai selama kurang lebih 35 tahun, sesuai dengan hasil kesepakatan di Mapolda Sulselbar tahun 2013 lalu.
Mereka juga meminta agar PTPN XIV unit Keera menghentikan segala aktivitas produksi diatas lahan yang HGU nya sudah berakhir sejak 2003 lalu, karena sudah dianggap sebagai bentuk melawan hukum dan merugikan negara.
Pantauan setelah negoisasi yang cukup panjang di sekitar jalan pros trans sulawesi, antara warga dengan Kapolres Wajo AKBP Masrur, massa akhirnya bersedia untuk tidak masuk di lokasi PTPN, dan hanya diwakili oleh perwakilan mereka.
Sekitar pukul 15.00 Wita perwakilan warga akhirnya masuk dan melakukan negoisasi dengan pihak PTPN dengan hasil, akan diadakan pertemuan kembali pada 30 Juni mendatang yang direncanakan akan dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan Direksi PTPN XIV Keera. Massa tersebut akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 15.30 Wita.
"Aksi ini merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap Kementrian BUMN, Pemerintah Sulawsi Selatan, Pemkab Wajo, DPRD Wajo, dan Aparat Kepolisian. Warga yang berjuang telah menempuh segala upaya termasuk menemui Menteri BUMN, juga tidak menemui titik terang," kata Anggota Forum Rakyat Bersatu (FRB) Taufik, Kamis (26/6/2014).
Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Wajo yang diharapkan dapat mengambil sikap tegas dengan menyerahkan kembali lahan warga terhadap lahan eks HGU PTPN XIV yang masih dikuasai PTPN XIV juga tidak berbuat apa-apa.
"Mereka justeru saling lempar tanggung jawab antara PTPN melalui Kementrian BUMN dengan Pemkab Wajo," katanya.
Asisten Manager PTPN XIV unit kebun Keera Salam Rajad, mengatakan, pihak PTPN unit Keera tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan sikap, karena pemegang saham adalah Menteri Keuangan dan Kementrian BUMN.
"Kami disini hanya pengelola," katanya. Terkait dengan, aksi masyarakat, pihaknya mengaku menyerahkan sepenuhnya ke ranah hukum.
Kendati demikian tidak ada aksi anarkistis dalam peristiwa pada Kamis siang (26/6/2014) tersebut.
Warga menuntut Kementerian BUMN melalui PTPN XIV unit Keera untuk menyerahkan kembali lahan warga yang telah dikuasai selama kurang lebih 35 tahun, sesuai dengan hasil kesepakatan di Mapolda Sulselbar tahun 2013 lalu.
Mereka juga meminta agar PTPN XIV unit Keera menghentikan segala aktivitas produksi diatas lahan yang HGU nya sudah berakhir sejak 2003 lalu, karena sudah dianggap sebagai bentuk melawan hukum dan merugikan negara.
Pantauan setelah negoisasi yang cukup panjang di sekitar jalan pros trans sulawesi, antara warga dengan Kapolres Wajo AKBP Masrur, massa akhirnya bersedia untuk tidak masuk di lokasi PTPN, dan hanya diwakili oleh perwakilan mereka.
Sekitar pukul 15.00 Wita perwakilan warga akhirnya masuk dan melakukan negoisasi dengan pihak PTPN dengan hasil, akan diadakan pertemuan kembali pada 30 Juni mendatang yang direncanakan akan dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan Direksi PTPN XIV Keera. Massa tersebut akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 15.30 Wita.
"Aksi ini merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap Kementrian BUMN, Pemerintah Sulawsi Selatan, Pemkab Wajo, DPRD Wajo, dan Aparat Kepolisian. Warga yang berjuang telah menempuh segala upaya termasuk menemui Menteri BUMN, juga tidak menemui titik terang," kata Anggota Forum Rakyat Bersatu (FRB) Taufik, Kamis (26/6/2014).
Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Wajo yang diharapkan dapat mengambil sikap tegas dengan menyerahkan kembali lahan warga terhadap lahan eks HGU PTPN XIV yang masih dikuasai PTPN XIV juga tidak berbuat apa-apa.
"Mereka justeru saling lempar tanggung jawab antara PTPN melalui Kementrian BUMN dengan Pemkab Wajo," katanya.
Asisten Manager PTPN XIV unit kebun Keera Salam Rajad, mengatakan, pihak PTPN unit Keera tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan sikap, karena pemegang saham adalah Menteri Keuangan dan Kementrian BUMN.
"Kami disini hanya pengelola," katanya. Terkait dengan, aksi masyarakat, pihaknya mengaku menyerahkan sepenuhnya ke ranah hukum.
(sms)