Penutupan Lokalisasi Dolly Tak Perlu SK atau Perwali

Minggu, 22 Juni 2014 - 14:51 WIB
Penutupan Lokalisasi...
Penutupan Lokalisasi Dolly Tak Perlu SK atau Perwali
A A A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergeming atas penilaian sejumlah kalangan yang mengatakan penutupan lokalisasi Dolly adalah ilegal karena tidak ada surat keputusan (SK) maupun peraturan wali kota (Perwali).

Pemkot bersikeras Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila sudah cukup untuk melakukan penutupan lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara itu.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, Perda tersebut tidak mengamanatkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menerbitkan SK maupun Perwali, sebagai perangkat teknis dalam penerapan regulasi tersebut.

Jika tidak ada pengamanatan SK maupun Perwali, maka Perda tersebut bisa langsung diterapkan.

“Kalau tidak ada amanat menerbitkan SK maupun Perwali, berarti dalam Perda itu sudah dinyatakan lengkap. Baik penerapannnya maupun sanksi-sanksinya,” ujarnya, Minggu (22/6/2014).

Perempuan akrab dipanggil Yayuk ini menjelaskan, adapun sejumlah sanksi bagi pelanggar Perda ini di antaranya teguran. Namun sanksi paling berat adalah pembongkaran bangunan.

Sebelum penerapan sanksi, pemkot terlebih dulu akan mengkaji dan mendalami secara mendetail jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan. Tapi yang pasti, pemilik bangunan dilarang keras untuk menggunakan propertinya tersebut untuk kegiatan asusila dan prostitusi.

“Jadi, penertiban lokalisasi Dolly tetap bisa dilakukan tanpa harus ada SK,” tandasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Malam di Dolly dan Kerlip...
Malam di Dolly dan Kerlip Rezeki yang Abadi
Coba Bangkitkan Kembali...
Coba Bangkitkan Kembali Prostitusi Dolly, 10 Orang Diproses Hukum
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Asia Tenggara Itu Kini Jadi Sentra Kuliner, Yuk Intip Sajiannya
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Bisnis Esek-esek Itu...
Bisnis Esek-esek Itu Masih Tumbuh Subur di Kota Pahlawan, Dolly Belum Mati
Diajak ke Eks Lokalisasi...
Diajak ke Eks Lokalisasi Dolly, Ini Komentar Scroll of Honour Award
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved