Curhat Ketua RT Soal Penutupan Dolly

Senin, 16 Juni 2014 - 14:48 WIB
Curhat Ketua RT Soal...
Curhat Ketua RT Soal Penutupan Dolly
A A A
SURABAYA - Rencana penutupan lokalisasi Dolly disambut baik sejumlah warga sekitar. Ketua RT 3 RW 12 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan Anton mengatakan, penutupan Dolly akan mengubah stigma terhadap warga. Seperti apa curhatnya?

Menurut Anton, selama hidup dan bermukim di sana, dia merasakan ada stigma buruk yang melekat pada diri dan keluarganya. "Ketika saya menjelaskan alamat rumah saya kepada teman dan kolega, anggapan mereka sudah buruk duluan," ujarnya, Senin (16/6/2014).

Anton menambahkan, sebagian besar Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mucikari lokalisasi Dolly berasal dari luar daerah. "Mereka sebagian berasal dari luar Surabaya. Paling tidak hanya 5 persen yang berasal dari sini," kata Anton.

Aktivitas lokalisasi Dolly dan Jarak di Kelurahan Putat Jaya, menyebar di lima RW, yakni RW 3, 10,12, 6, dan 11 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Pada 18 Juni nanti, deklarasi penutupan lokalisasi akan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri. Lokalisasi tersebut, oleh Pemerintah Kota Surabaya, akan disulap menjadi kawasan ekonomi dan fasilitas umum.

Sementara, menjelang penutupan lokalisasi Dolly, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat turun ke lokalisasi tersebut. Mereka mengumpulkan sejumlah fakta-fakta terkait rencana penutupan Dolly yang dilaporkan banyak melanggar HAM. Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi mengaku sepakat bahwa lokalisasi tidak boleh berada di wilayah permukiman karena dapat memengaruhi kualitas hidup, utamanya anak-anak. Mereka berhak mendapat lingkungan baik agar dapat tumbuh dengan baik.

Terkait adanya upaya-upaya intimidasi dari pihak tertentu, Dianto menegaskan bahwa tindakan itu bisa diproses secara hukum. "Bila memang ada tindakan intimidasi bisa dilaporkan kepada polisi untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

Dan, itu juga berlaku bagi para oknum yang dengan sengaja menghalang-halangi PSK untuk alih profesi sesuai keinginannya. Intinya, warga bisa membuat laporan jika mendapat tekanan dari pihak tertentu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)