Perusakan Rumah di Sleman, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 12 Juni 2014 - 17:06 WIB
Perusakan Rumah di Sleman,...
Perusakan Rumah di Sleman, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
A A A
YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perusakan di Pangukan, Tridadi, Sleman. Uniknya, kedua orang tersebut merupakan pelaku dan korban dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 1 Juni 2014.

Pelaku perusakan yang ditetapkan sebagai tersangka itu Tr, warga setempat. Dia dituding mengajak massa yang juga warga setempat untuk melakukan penyerangan saat bangunan rumah milik NL yang ada di depan rumahnya dipergunakan untuk sarana ibadah.

NL sebagai korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena merusak segel dari Pemkab Sleman mengenai bangunan rumahnya. Meski bangunan itu miliknya, namun tidak memiliki izin dari pemerintah setempat untuk sarana peribadatan.

"Penyelidikan masih terus berjalan. Kita bekerja secara profesional dengan alat bukti yang ada, tidak karena desakan dari pihak manapun. Polisi proporsional dan profesional," kata Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2014).

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi untuk kasus yang menyeret Tr sebagai tersangka. "Ke 13 saksi itu tiga di antaranya anggota polri, kemudian lima saksi yang ada di lokasi kejadian, dan lima saksi dari jemaah," ujarnya.

Alat bukti yang dimiliki polisi di antaranya pecahan kaca, pecahan batu, alat musik, foto-foto dokumen saat peristiwa terjadi dan video yang dimiliki polisi. "Dia (Tr) ini yang menggerakkan warga lain untuk melakukan perusakan," ujarnya.

Sementara NL, juga ditetapkan sebagai tersangka karena merusak segel dari Pemkab Sleman. Selain itu, bangunan yang dipergunakan untuk sarana ibadah juga tidak sesuai dengan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Mendirikan Bangunan, putusan Pengadilan Sleman, serta Perda Sleman. "Dia didakwa karena tidak menggunakan tempat sesuai peruntukan," ujarnya.

Saat disinggung apakah akan ada tambahan tersangka lain, mengingat perusakan itu dilakukan lebih dari satu orang, Anny menjawab diplomatis. "Itu kita tunggu perkembangan penyidikan nanti," ucapnya.

Ketika disinggung apakah kedua tersangka ditahan, Anny menggelengkan kepala. "Nggak, mereka kooperatif, ada jaminan tidak akan kabur dan mengilangkan alat bukti, serta wajib lapor seminggu dua kali," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Puluhan Personel Diterjunkan...
Puluhan Personel Diterjunkan untuk Mengejar Pelaku Kejahatan di Jalinbar
Perempuan Diduga Gangguan...
Perempuan Diduga Gangguan Jiwa Rusak Masjid di Grand Depok City
Pasca Perusakan Mapolsek...
Pasca Perusakan Mapolsek Ciracas
Pria Bersenjata Tajam...
Pria Bersenjata Tajam Hancurkan Kaca Masjid di Sukabumi, Ini Penampakannya!
Geger, Pria Berkapak...
Geger, Pria Berkapak Serang Madrasah dan Masjid saat Acara Maulid Nabi di Sukabumi
Polresta Manado Amankan...
Polresta Manado Amankan Terduga Pelaku Perusakan di Perum Bumi Asih Sawangan
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
3 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
3 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
3 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
4 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
4 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
6 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved