Perusakan Rumah di Sleman, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
A
A
A
YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perusakan di Pangukan, Tridadi, Sleman. Uniknya, kedua orang tersebut merupakan pelaku dan korban dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 1 Juni 2014.
Pelaku perusakan yang ditetapkan sebagai tersangka itu Tr, warga setempat. Dia dituding mengajak massa yang juga warga setempat untuk melakukan penyerangan saat bangunan rumah milik NL yang ada di depan rumahnya dipergunakan untuk sarana ibadah.
NL sebagai korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena merusak segel dari Pemkab Sleman mengenai bangunan rumahnya. Meski bangunan itu miliknya, namun tidak memiliki izin dari pemerintah setempat untuk sarana peribadatan.
"Penyelidikan masih terus berjalan. Kita bekerja secara profesional dengan alat bukti yang ada, tidak karena desakan dari pihak manapun. Polisi proporsional dan profesional," kata Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2014).
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi untuk kasus yang menyeret Tr sebagai tersangka. "Ke 13 saksi itu tiga di antaranya anggota polri, kemudian lima saksi yang ada di lokasi kejadian, dan lima saksi dari jemaah," ujarnya.
Alat bukti yang dimiliki polisi di antaranya pecahan kaca, pecahan batu, alat musik, foto-foto dokumen saat peristiwa terjadi dan video yang dimiliki polisi. "Dia (Tr) ini yang menggerakkan warga lain untuk melakukan perusakan," ujarnya.
Sementara NL, juga ditetapkan sebagai tersangka karena merusak segel dari Pemkab Sleman. Selain itu, bangunan yang dipergunakan untuk sarana ibadah juga tidak sesuai dengan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Mendirikan Bangunan, putusan Pengadilan Sleman, serta Perda Sleman. "Dia didakwa karena tidak menggunakan tempat sesuai peruntukan," ujarnya.
Saat disinggung apakah akan ada tambahan tersangka lain, mengingat perusakan itu dilakukan lebih dari satu orang, Anny menjawab diplomatis. "Itu kita tunggu perkembangan penyidikan nanti," ucapnya.
Ketika disinggung apakah kedua tersangka ditahan, Anny menggelengkan kepala. "Nggak, mereka kooperatif, ada jaminan tidak akan kabur dan mengilangkan alat bukti, serta wajib lapor seminggu dua kali," pungkasnya.
Pelaku perusakan yang ditetapkan sebagai tersangka itu Tr, warga setempat. Dia dituding mengajak massa yang juga warga setempat untuk melakukan penyerangan saat bangunan rumah milik NL yang ada di depan rumahnya dipergunakan untuk sarana ibadah.
NL sebagai korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena merusak segel dari Pemkab Sleman mengenai bangunan rumahnya. Meski bangunan itu miliknya, namun tidak memiliki izin dari pemerintah setempat untuk sarana peribadatan.
"Penyelidikan masih terus berjalan. Kita bekerja secara profesional dengan alat bukti yang ada, tidak karena desakan dari pihak manapun. Polisi proporsional dan profesional," kata Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2014).
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi untuk kasus yang menyeret Tr sebagai tersangka. "Ke 13 saksi itu tiga di antaranya anggota polri, kemudian lima saksi yang ada di lokasi kejadian, dan lima saksi dari jemaah," ujarnya.
Alat bukti yang dimiliki polisi di antaranya pecahan kaca, pecahan batu, alat musik, foto-foto dokumen saat peristiwa terjadi dan video yang dimiliki polisi. "Dia (Tr) ini yang menggerakkan warga lain untuk melakukan perusakan," ujarnya.
Sementara NL, juga ditetapkan sebagai tersangka karena merusak segel dari Pemkab Sleman. Selain itu, bangunan yang dipergunakan untuk sarana ibadah juga tidak sesuai dengan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Mendirikan Bangunan, putusan Pengadilan Sleman, serta Perda Sleman. "Dia didakwa karena tidak menggunakan tempat sesuai peruntukan," ujarnya.
Saat disinggung apakah akan ada tambahan tersangka lain, mengingat perusakan itu dilakukan lebih dari satu orang, Anny menjawab diplomatis. "Itu kita tunggu perkembangan penyidikan nanti," ucapnya.
Ketika disinggung apakah kedua tersangka ditahan, Anny menggelengkan kepala. "Nggak, mereka kooperatif, ada jaminan tidak akan kabur dan mengilangkan alat bukti, serta wajib lapor seminggu dua kali," pungkasnya.
(zik)