Perusakan Rumah di Sleman, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 12 Juni 2014 - 17:06 WIB
Perusakan Rumah di Sleman,...
Perusakan Rumah di Sleman, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
A A A
YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perusakan di Pangukan, Tridadi, Sleman. Uniknya, kedua orang tersebut merupakan pelaku dan korban dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 1 Juni 2014.

Pelaku perusakan yang ditetapkan sebagai tersangka itu Tr, warga setempat. Dia dituding mengajak massa yang juga warga setempat untuk melakukan penyerangan saat bangunan rumah milik NL yang ada di depan rumahnya dipergunakan untuk sarana ibadah.

NL sebagai korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena merusak segel dari Pemkab Sleman mengenai bangunan rumahnya. Meski bangunan itu miliknya, namun tidak memiliki izin dari pemerintah setempat untuk sarana peribadatan.

"Penyelidikan masih terus berjalan. Kita bekerja secara profesional dengan alat bukti yang ada, tidak karena desakan dari pihak manapun. Polisi proporsional dan profesional," kata Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2014).

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi untuk kasus yang menyeret Tr sebagai tersangka. "Ke 13 saksi itu tiga di antaranya anggota polri, kemudian lima saksi yang ada di lokasi kejadian, dan lima saksi dari jemaah," ujarnya.

Alat bukti yang dimiliki polisi di antaranya pecahan kaca, pecahan batu, alat musik, foto-foto dokumen saat peristiwa terjadi dan video yang dimiliki polisi. "Dia (Tr) ini yang menggerakkan warga lain untuk melakukan perusakan," ujarnya.

Sementara NL, juga ditetapkan sebagai tersangka karena merusak segel dari Pemkab Sleman. Selain itu, bangunan yang dipergunakan untuk sarana ibadah juga tidak sesuai dengan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Mendirikan Bangunan, putusan Pengadilan Sleman, serta Perda Sleman. "Dia didakwa karena tidak menggunakan tempat sesuai peruntukan," ujarnya.

Saat disinggung apakah akan ada tambahan tersangka lain, mengingat perusakan itu dilakukan lebih dari satu orang, Anny menjawab diplomatis. "Itu kita tunggu perkembangan penyidikan nanti," ucapnya.

Ketika disinggung apakah kedua tersangka ditahan, Anny menggelengkan kepala. "Nggak, mereka kooperatif, ada jaminan tidak akan kabur dan mengilangkan alat bukti, serta wajib lapor seminggu dua kali," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Puluhan Personel Diterjunkan...
Puluhan Personel Diterjunkan untuk Mengejar Pelaku Kejahatan di Jalinbar
Perempuan Diduga Gangguan...
Perempuan Diduga Gangguan Jiwa Rusak Masjid di Grand Depok City
Pasca Perusakan Mapolsek...
Pasca Perusakan Mapolsek Ciracas
Pria Bersenjata Tajam...
Pria Bersenjata Tajam Hancurkan Kaca Masjid di Sukabumi, Ini Penampakannya!
Geger, Pria Berkapak...
Geger, Pria Berkapak Serang Madrasah dan Masjid saat Acara Maulid Nabi di Sukabumi
Polresta Manado Amankan...
Polresta Manado Amankan Terduga Pelaku Perusakan di Perum Bumi Asih Sawangan
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
3 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
3 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
12 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved