Kasus Eksploitasi Anak, Karminah Dituntut 2 Tahun Bui
A
A
A
SEMARANG - Seorang ibu bernama Karminah (38) terancam hukuman dua tahun penjara, akibat dugaan percobaan eksploitasi anak demi kepentingan ekonomi oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Tidak hanya itu, dia juga didenda Rp2,5 juta, setara tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Semarang Meta Permatasari menjelaskan, terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan percobaan eksploitasi anak secara ekonomi demi kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya ini, jaksa menilai terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 subsider 88 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan agar majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, serta denda Rp2,5 juta setara tiga bulan kurungan," jelasnya, Rabu (11/6/2014).
Terdakwa yang merupakan ibu dari Calvin Cartert (12) dan Colin (10) ini duduk dikursi pesakitan lantaran diduga memanfaatkan kedua anaknya yang dari hasil perkawinan dengan Vincent Cartert untuk memeras.
Kasus ini mengemuka atas laporan Vinsent yang merasa dipersulit untuk bertemu dua anaknya yang saat ini diasuh Karminah. Untuk bertemu dua buah hatinya, Vincent rela mengeluarkan uang hingga lebih dari Rp1 miliar.
Selain itu, warga Negera Belgia yang saat ini menetap di Semarang itu juga telah membeli sebuah rumah di kawasan Perumahan (Perum) Villa Aster, Srondol Kulon, Semarang, dengan harga Rp400 juta, dan sebuah mobil untuk mantan istrinya Karminah sebagai kompensasi atas perceraiannya tahun 2007 lalu.
Namun, di persidangan Karminah mengelak pemberian Vincent. Dia bahkan mengklaim jika rumah yang ditempati saat ini berkat jerih payahnya sebagai pembantu dosen di salah satu perguruan tinggi di Semarang.
Menurut jaksa, pengakuan ini diyakini tidak benar sebab bukti pendukung pembelian rumah dan asuransi buat (Co) dan (Ca) yang diperlihatkan atas nama Vinsen di persidangan cukup kuat. Dengan alasan ini Karminah pun tidak berkutik dituntut pidana penjara.
Sebenarnya Pengadilan Agama telah menetapkan jadwal pertemuan Vincent dengan kedua anaknya itu sesuai akta putusan Pengadilan Agama No.1086/Pdt.G/2006/ PA.Smg tertanggal 10 Mei 2007.
Namun perjanjian ini diingkari. Karminah ngotot agar mantan suaminya itu menyerahkan 12,5 persen dari saham perusahaan yang dipimpin Vincent. Karminah berdalih penyerahan ini untuk kepentingan masa depan dua anaknya.
Akan tetapi, Vincent menilai permintaan Karminah di luar kewajaran, sebab aset yang dimaksud akan diserahkan pada saat dua anaknya (Co) dan (Ca) mencapai usia 18 tahun.
Sebelum menuntut Karminah, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan terdakwa memanfaatkan anak untuk kepentingan ekonomi serta berbelit-belit di persidangan. "Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Ketua Majelis Hakim Maryana menunda sidang hingga dua minggu ke depan untuk memberikan kesempatan kepada Tim Penasihat Hukum Karminah guna menyiapkan nota keberatan atau pembelaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Semarang Meta Permatasari menjelaskan, terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan percobaan eksploitasi anak secara ekonomi demi kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya ini, jaksa menilai terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 subsider 88 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan agar majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, serta denda Rp2,5 juta setara tiga bulan kurungan," jelasnya, Rabu (11/6/2014).
Terdakwa yang merupakan ibu dari Calvin Cartert (12) dan Colin (10) ini duduk dikursi pesakitan lantaran diduga memanfaatkan kedua anaknya yang dari hasil perkawinan dengan Vincent Cartert untuk memeras.
Kasus ini mengemuka atas laporan Vinsent yang merasa dipersulit untuk bertemu dua anaknya yang saat ini diasuh Karminah. Untuk bertemu dua buah hatinya, Vincent rela mengeluarkan uang hingga lebih dari Rp1 miliar.
Selain itu, warga Negera Belgia yang saat ini menetap di Semarang itu juga telah membeli sebuah rumah di kawasan Perumahan (Perum) Villa Aster, Srondol Kulon, Semarang, dengan harga Rp400 juta, dan sebuah mobil untuk mantan istrinya Karminah sebagai kompensasi atas perceraiannya tahun 2007 lalu.
Namun, di persidangan Karminah mengelak pemberian Vincent. Dia bahkan mengklaim jika rumah yang ditempati saat ini berkat jerih payahnya sebagai pembantu dosen di salah satu perguruan tinggi di Semarang.
Menurut jaksa, pengakuan ini diyakini tidak benar sebab bukti pendukung pembelian rumah dan asuransi buat (Co) dan (Ca) yang diperlihatkan atas nama Vinsen di persidangan cukup kuat. Dengan alasan ini Karminah pun tidak berkutik dituntut pidana penjara.
Sebenarnya Pengadilan Agama telah menetapkan jadwal pertemuan Vincent dengan kedua anaknya itu sesuai akta putusan Pengadilan Agama No.1086/Pdt.G/2006/ PA.Smg tertanggal 10 Mei 2007.
Namun perjanjian ini diingkari. Karminah ngotot agar mantan suaminya itu menyerahkan 12,5 persen dari saham perusahaan yang dipimpin Vincent. Karminah berdalih penyerahan ini untuk kepentingan masa depan dua anaknya.
Akan tetapi, Vincent menilai permintaan Karminah di luar kewajaran, sebab aset yang dimaksud akan diserahkan pada saat dua anaknya (Co) dan (Ca) mencapai usia 18 tahun.
Sebelum menuntut Karminah, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan terdakwa memanfaatkan anak untuk kepentingan ekonomi serta berbelit-belit di persidangan. "Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Ketua Majelis Hakim Maryana menunda sidang hingga dua minggu ke depan untuk memberikan kesempatan kepada Tim Penasihat Hukum Karminah guna menyiapkan nota keberatan atau pembelaan.
(san)