Jual Gas Penyulingan ke Galangan Kapal Dibekuk Polisi
A
A
A
BATAM - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan KC alias A (20), pemilik lokasi penyulingan gas yang berada di Pasir Putih, Batam Center. Gas hasil penyulingan yang dilakukan KC dijual ke beberapa perusahaan galangan kapal (shipyard) di Batam.
Tempat penyulingan gas milik KC yang berada di Ruko Trikarsa Equalita, Pasir Putih Blok F No 3, Batam Kota digerebek oleh jajaran Subdit I Ditreskrimsus pada Selasa 3 Juni lalu.
"Saat kita gerebek, tersangka kebetulan sedang ada di sana," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kamis sore (5/6/2014).
Saat digrebek, KC dan enam orang anggotanya tengah melakukan aktivitas penyulingan gas elpiji.
Karena tertangkap tangan melakukan tindak pidanan penyulingan gas, KC dan enam anak buahnya digiring ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan.
Selain mengamankan KC, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 151 tabung berukuran 50 kg kosong, 61 tabung ukuran 12 kg kosong, 45 tabung ukuran 50 kg isi dan 10 tabung ukuran 12 kg isi.
Selain itu disita 70 segel palsu untuk tabung gas ukuran 50 kg berwarna orange, satu buah timbangan duduk dan dua timbangan gantung, serta 11 selang untuk penyulingan.
Menurut Helmi, KC mengaku telah melakukan kegiatan penyulingan sejak satu tahun lalu. "Gas hasil penyulingan mereka jual ke shipyard yang ada di Batu Ampar, Tanjung Uncang dan lainnya," kata Helmi lagi.
Saat ini, KC telah ditahan di sel Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, KC juga akan diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya minta kepada pelaku penyulingan gas yang masih berkeliaran, agar segera berhenti. Karena tidak ada satupun dari yang kita amankan dalam kasus ini tidak sampai ke pengadilan," kata Helmi.
Tempat penyulingan gas milik KC yang berada di Ruko Trikarsa Equalita, Pasir Putih Blok F No 3, Batam Kota digerebek oleh jajaran Subdit I Ditreskrimsus pada Selasa 3 Juni lalu.
"Saat kita gerebek, tersangka kebetulan sedang ada di sana," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kamis sore (5/6/2014).
Saat digrebek, KC dan enam orang anggotanya tengah melakukan aktivitas penyulingan gas elpiji.
Karena tertangkap tangan melakukan tindak pidanan penyulingan gas, KC dan enam anak buahnya digiring ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan.
Selain mengamankan KC, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 151 tabung berukuran 50 kg kosong, 61 tabung ukuran 12 kg kosong, 45 tabung ukuran 50 kg isi dan 10 tabung ukuran 12 kg isi.
Selain itu disita 70 segel palsu untuk tabung gas ukuran 50 kg berwarna orange, satu buah timbangan duduk dan dua timbangan gantung, serta 11 selang untuk penyulingan.
Menurut Helmi, KC mengaku telah melakukan kegiatan penyulingan sejak satu tahun lalu. "Gas hasil penyulingan mereka jual ke shipyard yang ada di Batu Ampar, Tanjung Uncang dan lainnya," kata Helmi lagi.
Saat ini, KC telah ditahan di sel Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, KC juga akan diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya minta kepada pelaku penyulingan gas yang masih berkeliaran, agar segera berhenti. Karena tidak ada satupun dari yang kita amankan dalam kasus ini tidak sampai ke pengadilan," kata Helmi.
(sms)