Polda Jabar Bongkar Praktik Ilegal Pengisian Tabung LPG Non-Subsidi di Subang
Kamis, 14 Juli 2022 - 13:21 WIB
loading...
Polda Jabar membongkar praktik ilegal pengisian tabung gas non-subsidi di Patokbesi, Subang. Foto/Ilustrasi/Dok
A
A
A
BANDUNG - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik ilegal pengisian tabung LPG non-subsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu unit truk LPG Pertamina berkapasitas 20 ton bernomor polisi B 9154 UWX. Baca juga: Polres Minahasa Amankan Tiga Spesialis Pencurian Tabung LPG
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit truk bernomor polisi B 9091 SBI yang mengangkut tabung LPG non-subsidi 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung dan seorang terduga pelaku berinisial TA (42), warga Patokbesi, Subang berikut sepeda motor yang digunakannya.
"Berdasarkan surat jalan, LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang, bukan diarahkan ke TKP," ungkap Arief, Kamis (14/7/2022). Baca juga: Bangun Terminal LPG Wayame, Pertamina Libatkan Ratusan Perusahaan Lokal
Arief membeberkan, setiap harinya, truk tersebut masuk ke TKP untuk memindahkan LPG sebanyak 3.000 kg ke tangki penampungan. Setelah itu, LPG tersebut dimasukkan ke dalam tabung LPG 50 kg non-subsidi."Pelaku membayar Rp3 juta untuk setiap 3.000 kg LPG kepada oknum pengemudi truk tangki," tutur Arief.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Arief, pelaku TA memindahkan LPG dari tangki penampungan ke dalam tabung LPG 50 kg non-subsidi untuk dijual kepada pelaku S di Jakarta Barat. "Pelaku S masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron," katanya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu unit truk LPG Pertamina berkapasitas 20 ton bernomor polisi B 9154 UWX. Baca juga: Polres Minahasa Amankan Tiga Spesialis Pencurian Tabung LPG
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit truk bernomor polisi B 9091 SBI yang mengangkut tabung LPG non-subsidi 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung dan seorang terduga pelaku berinisial TA (42), warga Patokbesi, Subang berikut sepeda motor yang digunakannya.
"Berdasarkan surat jalan, LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang, bukan diarahkan ke TKP," ungkap Arief, Kamis (14/7/2022). Baca juga: Bangun Terminal LPG Wayame, Pertamina Libatkan Ratusan Perusahaan Lokal
Arief membeberkan, setiap harinya, truk tersebut masuk ke TKP untuk memindahkan LPG sebanyak 3.000 kg ke tangki penampungan. Setelah itu, LPG tersebut dimasukkan ke dalam tabung LPG 50 kg non-subsidi."Pelaku membayar Rp3 juta untuk setiap 3.000 kg LPG kepada oknum pengemudi truk tangki," tutur Arief.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Arief, pelaku TA memindahkan LPG dari tangki penampungan ke dalam tabung LPG 50 kg non-subsidi untuk dijual kepada pelaku S di Jakarta Barat. "Pelaku S masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron," katanya.
Lihat Juga :