Polda Jabar Bongkar Praktik Ilegal Pengisian Tabung LPG Non-Subsidi di Subang

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:21 WIB
loading...
Polda Jabar Bongkar Praktik Ilegal Pengisian Tabung LPG Non-Subsidi di Subang
Polda Jabar membongkar praktik ilegal pengisian tabung gas non-subsidi di Patokbesi, Subang. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
BANDUNG - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik ilegal pengisian tabung LPG non-subsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang.



Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu unit truk LPG Pertamina berkapasitas 20 ton bernomor polisi B 9154 UWX.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit truk bernomor polisi B 9091 SBI yang mengangkut tabung LPG non-subsidi 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung dan seorang terduga pelaku berinisial TA (42), warga Patokbesi, Subang berikut sepeda motor yang digunakannya.

"Berdasarkan surat jalan, LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang, bukan diarahkan ke TKP," ungkap Arief, Kamis (14/7/2022).

Arief membeberkan, setiap harinya, truk tersebut masuk ke TKP untuk memindahkan LPG sebanyak 3.000 kg ke tangki penampungan. Setelah itu, LPG tersebut dimasukkan ke dalam tabung LPG 50 kg non-subsidi."Pelaku membayar Rp3 juta untuk setiap 3.000 kg LPG kepada oknum pengemudi truk tangki," tutur Arief.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Arief, pelaku TA memindahkan LPG dari tangki penampungan ke dalam tabung LPG 50 kg non-subsidi untuk dijual kepada pelaku S di Jakarta Barat. "Pelaku S masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron," katanya.

Dari praktik ilegal ini, pelaku TA dapat memindahkan LPG ke dalam 60 tabung LPG 50 kg non-subsidi setiap harinya. Namun, pelaku TA mengaku tidak tahu berapa harga jual LPG 50 kg non-subsidi yang dijual S ke konsumen di Jakarta Barat.

Perbuatan pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diketahui, PT Pertamina (Persero) telah menaikkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yaitu Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Tak hanya itu, Pertamina juga turut mengumumkan kenaikan harga LPG non-subsidi mulai Minggu, 10 Juli 2022.

Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyesuaian harga LPG non-subsidi seperti Bright Gas akan disesuaikan sekitar Rp2.000 per kg. Sementara, LPG subsidi 3 kg harganya tetap atau tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Seluruh penyesuaian harga di angka sekitar Rp2.000 baik per liter untuk BBM dan per kg untuk LPG. Pemerintah melalui Pertamina terus menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga ketersediaan energi dengan harga yang terjangkau, jadi pertalite, solar, dan LPG 3 kg dijual dengan harga yang tetap," kata Irto dalam keterangan resmi, Minggu (10/7/2022).
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)