Bongkar Praktik Ilegal Pengisian LPG, Polda Jabar Bekuk 4 Orang Tersangka

Senin, 18 Juli 2022 - 22:08 WIB
loading...
Bongkar Praktik Ilegal...
Polda Jabar membongkar praktik ilegal pengisian tabung gas non-subsidi di Patokbesi, Subang. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membongkar praktik ilegal pengisian LPG di Kabupaten Subang dan menangkap empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

Dua tersangka berinsial TA (42) dan MH (30) yang berperan sebagai mandor dibekuk dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (14/7/2022) lalu.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni DS dan AF dibekuk pascapenggerebekan. Keduanya berperan sebagai pengemudi (transporter) truk bulk LPG Pertamina.



"Kita amankan lagi dua orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, Senin (18/7/2022).

Dalam aksinya, kata Roland, kedua tersangka ini mengemudikan truk LPG berkapasitas 20 ton. LPG yang harusnya didistribusikan dari Kilang LPG Eretan Indramayu ke Majalengka, oleh kedua tersangka malah diarahkan ke Subang.



"Truk atau tangki (LPG) dari Indramayu seharusnya diarahkan ke Majalengka, tapi malah dibelokkan ke Subang," kata dia.

Diketahui, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktik ilegal pengisian tabung LPG non-subsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022).

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman membeberkan, para pelaku mengalihkan LPG bersubsidi yang diangkut truk bulk LPG Pertamina yang dioperasikan pihak ketiga, yakni PT Elpindo. Kemudian, LPG bersubsidi tersebut diisikan ke dalam tabung-tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kg dan dijual kepada konsumen di wilayah Jakarta dan Cirebon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)