Pedagang Perlengkapan Bayi Simpan 2 Revolver

Selasa, 03 Juni 2014 - 15:39 WIB
Pedagang Perlengkapan...
Pedagang Perlengkapan Bayi Simpan 2 Revolver
A A A
SURABAYA - Subdit III Jatanras Polda Jatim mengamankan dua senjata api dari seorang pedagang perlengkapan bayi. Dia adalah BH (38), warga Jalan Rangkah, Tambak Sari Surabaya.

Dari tangan BH, polisi berhasil menyita dua pucuk senpi Pistol Browning Power Auto 9 mm buatan Belgia dan Senpi Revolver S&W Cai 22 mm. Selain BH, polisi juga menangkap RY (39), warga Jalan Krembengan Baru, Surabaya.

Dari tangan RY polisi menyita 5 pucuk senjata air softgun berbagai jenis. "Dari penangkapan BH ini dikembangkan ke tersangka RY. Senjata dari berbagai Jenis ini tanpa dilengkapi surat izin alias ilegal," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (3/6/2014).

Ditambahkan dia, tersangka BH ini menyewa kepada tersangka RH dua pucuk senjata api itu dengan harga Rp10 juta. Selama memegang senpi itu, tersangka mengaku belum pernah digunakan untuk aksi kejahatan.

"BH mengaku senjata api ini disewa hanya untuk koleksi saja. Pun demikian dengan RY yang mengaku hanya untuk koleksi. Namun, demikian polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Yang jelasa senjata-senjata ini ilegal," katanya.

Kepada petugas, RY mengaku mendapat semua senjata itu dari seorang teman di Facebook berinisial IR yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Untuk air softgun dibelinya dengan harga antara Rp1.950.000 hingga Rp2.200.000.

Sedangkan untuk senjata api jenis Pistol Browning dibeli dengan harga Rp13 juta dan Revolver Rp13 juta. RY dan IR berhubungan melalui Facebook. "Senjata-senjata itu dikirim melalui jasa pengiriman, dari Januari 2013 hingga Mei 2013," kata Awi.

Selain senpi, Polisi juga menyita 19 Peluru tajam dan ratusan butir peluru air softgun. Sementara itu, tersangka BH mengaku bahwa dua pucuk senpi miliknya adalah milik RY. Senjata tersebut juga sering dibawa berpergian kemana saja. "Hanya untuk koleksi saja. Enggak pernah saya gunakan untuk kejahatan," singkatnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Senpi dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7435 seconds (0.1#10.140)