Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim

Jum'at, 23 April 2021 - 15:28 WIB
loading...
Rakit Senpi Ilegal,...
Polisi menunjukan barang bukti senjata api yang diproduksi AR alias GR bin H di Mapolda Jatim. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan AR alias GR bin H atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal . Dari tangan warga Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang tersebut, polisi mengamankan tiga pucuk senpi rakitan dan 681 peluru tajam berbagai kaliber.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka AR (23) yang berprofesi sebagai guru SMP Swasta di Malang ini telah merakit senpi secara ilegal sejak Februari 2021 hingga ditangkap pada Kamis (22/4/2021).

“Tersangka membuat senjata airsoft gun merk Baikal Makarov menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm,” katanya di Mapolda Jatim, Jumat (23/4/2021). Baca juga: Baku Tembak Warnai Penggerebekan Industri Senjata Api Rakitan di OKI

Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata airsoft gun atas pesanan konsumen. Sejak Februari 2021 hingga ditangkap, tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta. “Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel,” ujar Gatot.

Peralatan bengkel yang digunakan antara lain, mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, grinda, kikir, las karbit dan las listrik. Semua peralatan tersebut kini sudah diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Baca juga: Polisi Ungkap Jual Beli Senjata Api di Pelabuhan Tanjung Priok

Gatot mengungkapkan, keahlian tersangka merakit senpi didapat secara otodidak. Sejauh ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara lugas peruntukan senpi rakitan tersebut karena kasus masih dikembangkan bersama Densus 88 Mabes Polri. “Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut,” tandas Gatot.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Polisi Tetapkan 5 Tersangka...
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pemasok Senjata Api dan Amunisi ke KKB
Pria di Jaksel Tewas...
Pria di Jaksel Tewas dengan Senpi di Tangan
Kodam XVII/Cenderawasih...
Kodam XVII/Cenderawasih Selidiki Perampasan Senpi saat Pos Dibakar KKB di Nabire
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang
Gasak Motor di Kembangan,...
Gasak Motor di Kembangan, Komplotan Pelaku Curanmor Todongkan Senpi ke Warga
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Rekomendasi
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved