Perusakan Rumah Tempat Ibadah Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
SLEMAN - Perusakan bangunan yang dijadikan tempat peribadatan di Dusun Pangukan, Tridadi, Sleman oleh massa berbuntut ke proses hukum.
Pengelola rumah ibadah tersebut melaporkan perusakan itu ke Polda DIY pada, Senin (2/6/2014). Setidaknya ada enam orang pengelola yang datang.
Pemilik bangunan yang juga Pdt Nico Lomboan mengungkapkan, sejak bangunan rumah yang digunakan tempat ibadah itu diprotes warga dan dilakukan penyegelan, selama tiga tahun pelaksanaan peribadatan selalu berpindah-pindah tempat tiap minggunya.
Untuk menyewa tempat peribadatan setiap minggunya pun, setidaknya mereka harus
mengeluarkan uang jutaan rupiah.
Kemudian pada Minggu (1/6/2014) pagi, jemaat datang dan membuka bangunan yang statusnya masih disegel itu diakui hanya karena ingin melakukan peribadatan, tanpa ada maksud lain.
Namun, kegiatan itu justeru memicu reaksi warga sekitar hingga akhirnya berdatangan massa melakukan perusakan. "Kami hanya ingin beribadah," ucapnya, Senin (2/6/2014).
Dengan adanya perusakan itu, mereka pun akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melapor ke Polda DIY.
Sementara itu, bangunan yang dirusak massa dan semula dilakukan penjagaan petugas pun, kemarin siang sudah tak nampak mendapatkan penjagaan ketat dari aparat.
Wakapolda DIY Kombes Pol Ahmad Dhofiri mengatakan, kejadian itu tak lain muncul karena bangunan yang sudah lama tidak digunakan untuk peribadatan dan kondisinya disegel, kemudian secara tiba-tiba digunakan untuk peribadatan.
Hal itulah yang memancing reaksi warga. Atas perusakan yang terjadi kepolisian pun diakui telah mengambil langkah dengan meminta keterangan saksi-saksi warga sekitar. "Kemarin sempat dilakukan evakuasi (jemaat) sehingga tidak ada korban," timpalnya.
Atas kejadian perusakan bangunan tempat ibadah itu, kepolisian pun diakui telah melakukan langkah dengan meminta keterangan saksi-saksi warga sekitar.
Bahkan, supaya kejadian itu tidak meluas, menurut Ahmad Dhofiri, Minggu (1/6/2014) sore sudah dilakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama pemerintah daerah dan kepolisian supaya tidak ada yang terpancing.
Pengelola rumah ibadah tersebut melaporkan perusakan itu ke Polda DIY pada, Senin (2/6/2014). Setidaknya ada enam orang pengelola yang datang.
Pemilik bangunan yang juga Pdt Nico Lomboan mengungkapkan, sejak bangunan rumah yang digunakan tempat ibadah itu diprotes warga dan dilakukan penyegelan, selama tiga tahun pelaksanaan peribadatan selalu berpindah-pindah tempat tiap minggunya.
Untuk menyewa tempat peribadatan setiap minggunya pun, setidaknya mereka harus
mengeluarkan uang jutaan rupiah.
Kemudian pada Minggu (1/6/2014) pagi, jemaat datang dan membuka bangunan yang statusnya masih disegel itu diakui hanya karena ingin melakukan peribadatan, tanpa ada maksud lain.
Namun, kegiatan itu justeru memicu reaksi warga sekitar hingga akhirnya berdatangan massa melakukan perusakan. "Kami hanya ingin beribadah," ucapnya, Senin (2/6/2014).
Dengan adanya perusakan itu, mereka pun akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melapor ke Polda DIY.
Sementara itu, bangunan yang dirusak massa dan semula dilakukan penjagaan petugas pun, kemarin siang sudah tak nampak mendapatkan penjagaan ketat dari aparat.
Wakapolda DIY Kombes Pol Ahmad Dhofiri mengatakan, kejadian itu tak lain muncul karena bangunan yang sudah lama tidak digunakan untuk peribadatan dan kondisinya disegel, kemudian secara tiba-tiba digunakan untuk peribadatan.
Hal itulah yang memancing reaksi warga. Atas perusakan yang terjadi kepolisian pun diakui telah mengambil langkah dengan meminta keterangan saksi-saksi warga sekitar. "Kemarin sempat dilakukan evakuasi (jemaat) sehingga tidak ada korban," timpalnya.
Atas kejadian perusakan bangunan tempat ibadah itu, kepolisian pun diakui telah melakukan langkah dengan meminta keterangan saksi-saksi warga sekitar.
Bahkan, supaya kejadian itu tidak meluas, menurut Ahmad Dhofiri, Minggu (1/6/2014) sore sudah dilakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama pemerintah daerah dan kepolisian supaya tidak ada yang terpancing.
(sms)