Bekuk Sindikat Curanmor, Polisi Sita 5 Unit Sepeda Motor
Jum'at, 23 Mei 2014 - 15:18 WIB
Bekuk Sindikat Curanmor, Polisi Sita 5 Unit Sepeda Motor
A
A
A
PADANG - Sindikat curanmor di 30 TKP dibekuk Tim Buser Mapolsek Pauh di kawasan Ulu Gadut, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat. Dari lokasi penggeledahan, polisi menemukan lima unit sepeda motor curian, dua unit senjata laras panjang rakitan, satu paket kecil ganja, bong sabu, dan enam unit kunci leter T.
Keempat pelaku curanmor ini tak dapat berkutik saat digiring petugas ke Mapolsek Pauh, Jumat (23/5/2014) siang. Mereka di antaranya berinisial TM, RK, DN, dan RN. Mereka merupakan residivis pelaku curanmor yang sudah menjadi target operasi polisi. Diduga, mereka merupakan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor antarkota.
Pelaku berhasil ditangkap polisi berawal dari kecurigaan polisi terhadap salah satu rumah tersangka yang selama ini dijadikan tempat penadah barang-barang curian. Untuk satu unit sepeda motor, biasanya dijual seharga Rp2 juta hingga Rp4 juta ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Menurut Kapolsek Pauh Kompol Daeng Rahman, pelaku diindikasi telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 30 TKP di seputaran wilayah Kota Padang, dengan jumlah motor curian hingga 80 unit sepeda motor. Keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis, 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, serta kepemilikan narkoba dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Keempat pelaku curanmor ini tak dapat berkutik saat digiring petugas ke Mapolsek Pauh, Jumat (23/5/2014) siang. Mereka di antaranya berinisial TM, RK, DN, dan RN. Mereka merupakan residivis pelaku curanmor yang sudah menjadi target operasi polisi. Diduga, mereka merupakan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor antarkota.
Pelaku berhasil ditangkap polisi berawal dari kecurigaan polisi terhadap salah satu rumah tersangka yang selama ini dijadikan tempat penadah barang-barang curian. Untuk satu unit sepeda motor, biasanya dijual seharga Rp2 juta hingga Rp4 juta ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Menurut Kapolsek Pauh Kompol Daeng Rahman, pelaku diindikasi telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 30 TKP di seputaran wilayah Kota Padang, dengan jumlah motor curian hingga 80 unit sepeda motor. Keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis, 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, serta kepemilikan narkoba dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
(zik)