20 Warga Pamah Ditahan karena Menjarah Kebun Sawit

Kamis, 22 Mei 2014 - 20:20 WIB
20 Warga Pamah Ditahan...
20 Warga Pamah Ditahan karena Menjarah Kebun Sawit
A A A
SERDANG BEDAGAI - Puluhan warga Desa Pamah, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai diamankan ke Mapolres Serdang Bedagai. Mereka terpaksa diamankan karena dilaporkan PT Cinta Raja sebagai pelaku penjarahan sawit tandan segar (TBS) milik perusahaan perkebunan swasta tersebut.

Aksi pengamanan itu sendiri dilakukan tim dari Polres Serdang Bedagai di Sei Rampah saat turun ke lokasi lahan sawit.

“Mereka ini dilaporkan kerap melakukan pencurian sawit dari kebun. Karenanya kita amankan,” papar Kompol Soepriatmono, Kamis, (22/5/2014).

Perwira menengah ini mengatakan, tindakan pengamanan pun patut dilakukan mengingat warga yang berkumpul di lokasi sudah tampak beringas.

Bahkan, saat petugas datang sejumlah warga tengah bersiap dengan berbagai senjata tajam. Tak mau keduluan, warga bersama parang, tombak dan senjata tajam lainnya langsung diamankan.

Selanjutnya, sekitar 25 warga seorang ibu diantaranya bersama barang bukti lainnya berupa sepeda motor diangkut ke atas truk dalmas dan segera melaju ke Mapolres, di Sei Rampah, pada Rabu malam 21 Mei 2014.

Setelah diperiksa intensif dan proses pendataan, lima warga diantaranya termasuk seorang ibu dipulangkan kembali ke rumah masing-masing.

“Untuk pengembangan kasus ini ke-20 warga yang kini ditahan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dari KUHPidana,” timpal Kasubag Humas Polres Iptu Sahnan.

Dijelaskannya, turunnya personil kepolisian ke lokasi menindaklanjuti pengaduan dari pihak perusahaan. Dimana dilaporkan bahwa karyawan perkebunan tersebut mendapat ancaman dari warga.

Tak hanya menjarah buah sawit, warga juga nekat mendirikan gubuk-gubuk, dengan maksud menduduki areal tersebut.

Soal pendudukan tersebut diakui Damanik, yang mengaku kuasa hukum warga. Dikatakannya, bahwa mengacu Grand Sultan No 78, atas nama Naik Tarigan Silangit, areal yang kini dikelola PT Cinta Raja adalah milik warga.

Untuk proses penguasaan kembali, yang dulunya direbut paksa, maka warga sepakat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan setempat.

“Perjuangan ini sudah dimulai sejak tahun 1969 lalu. Dan hingga sekarang masih dikuasai oleh perusahaan tersebut,” kata Damanik, di Mapolres Serdang Bedagai.
(sms)
Berita Terkait
Ratusan Warga Konawe...
Ratusan Warga Konawe Bentrok di Perusahaan Tambang, 1 Terluka
Kurang Perhatian, Warga...
Kurang Perhatian, Warga Cikarang Demo PT NT Indonesia
Tidak Mau Sosialisasi...
Tidak Mau Sosialisasi dengan Warga, Dukuh Catur Surawan Dilengserkan Paksa
Diluruk Puluhan Warganya,...
Diluruk Puluhan Warganya, Kades di Gresik Ini Pilih Kabur
Viral! Warga Muratara...
Viral! Warga Muratara Nangkap Ikan di Jalan Penuh Kubangan Lumpur
Warga Perumahan Cluster...
Warga Perumahan Cluster Grand Alifia Pasang Spanduk Protes
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
20 menit yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
26 menit yang lalu
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
2 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
2 jam yang lalu
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
8 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
12 jam yang lalu
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved