20 Warga Pamah Ditahan karena Menjarah Kebun Sawit

Kamis, 22 Mei 2014 - 20:20 WIB
20 Warga Pamah Ditahan karena Menjarah Kebun Sawit
20 Warga Pamah Ditahan karena Menjarah Kebun Sawit
A A A
SERDANG BEDAGAI - Puluhan warga Desa Pamah, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai diamankan ke Mapolres Serdang Bedagai. Mereka terpaksa diamankan karena dilaporkan PT Cinta Raja sebagai pelaku penjarahan sawit tandan segar (TBS) milik perusahaan perkebunan swasta tersebut.

Aksi pengamanan itu sendiri dilakukan tim dari Polres Serdang Bedagai di Sei Rampah saat turun ke lokasi lahan sawit.

“Mereka ini dilaporkan kerap melakukan pencurian sawit dari kebun. Karenanya kita amankan,” papar Kompol Soepriatmono, Kamis, (22/5/2014).

Perwira menengah ini mengatakan, tindakan pengamanan pun patut dilakukan mengingat warga yang berkumpul di lokasi sudah tampak beringas.

Bahkan, saat petugas datang sejumlah warga tengah bersiap dengan berbagai senjata tajam. Tak mau keduluan, warga bersama parang, tombak dan senjata tajam lainnya langsung diamankan.

Selanjutnya, sekitar 25 warga seorang ibu diantaranya bersama barang bukti lainnya berupa sepeda motor diangkut ke atas truk dalmas dan segera melaju ke Mapolres, di Sei Rampah, pada Rabu malam 21 Mei 2014.

Setelah diperiksa intensif dan proses pendataan, lima warga diantaranya termasuk seorang ibu dipulangkan kembali ke rumah masing-masing.

“Untuk pengembangan kasus ini ke-20 warga yang kini ditahan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dari KUHPidana,” timpal Kasubag Humas Polres Iptu Sahnan.

Dijelaskannya, turunnya personil kepolisian ke lokasi menindaklanjuti pengaduan dari pihak perusahaan. Dimana dilaporkan bahwa karyawan perkebunan tersebut mendapat ancaman dari warga.

Tak hanya menjarah buah sawit, warga juga nekat mendirikan gubuk-gubuk, dengan maksud menduduki areal tersebut.

Soal pendudukan tersebut diakui Damanik, yang mengaku kuasa hukum warga. Dikatakannya, bahwa mengacu Grand Sultan No 78, atas nama Naik Tarigan Silangit, areal yang kini dikelola PT Cinta Raja adalah milik warga.

Untuk proses penguasaan kembali, yang dulunya direbut paksa, maka warga sepakat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan setempat.

“Perjuangan ini sudah dimulai sejak tahun 1969 lalu. Dan hingga sekarang masih dikuasai oleh perusahaan tersebut,” kata Damanik, di Mapolres Serdang Bedagai.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7945 seconds (0.1#10.140)