Nodai Tunangan, Pemuda Desa Terancam 15 Tahun
A
A
A
BANGKALAN - IA (26) warga Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Bangkalan, diringkus petugas kepolisian. Pemuda pengangguran ini ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap FR tunangannya sendiri yang masih di bawah umur.
Penangkapan terhadap IA sendiri, atas laporan dari keluarga FR (16) yang tidak lain juga masih tetangga desanya.
“Kami bertindak setelah ada laporan dari pihak keluarga pelapor. Hasilnya, tersangka diduga kuat melakukan pencabulan sehingga kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Andy Purnomo, Kamis (22/5/2014).
Andy menjelaskan, kasus pencabulan bermula saat tersangka yang juga tunangan korban memutuskan secara sepihak atas hubungannya.
Alasannya, tersangka yang sudah lama bertunangan itu, memilih perempuan yang lain dan dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan.
Mendengar kabar kalau IA akan melangsungkan pernikahan. Pihak keluarga dari FR tidak terima atas perilaku dan sikap yang diambil oleh tersangka setelah.
Apalagi, pengakuan dari FR terhadap kedua orang tuanya cukup mengejutkan, yakni telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama masa pertunangan.
“Atas dasar itulah, pihak keluarga korban melaporkan tersangka dengan kasus pencabulan,” timpal Andi.
Dia menambahkan, atas tindakan yang telah dilakukan tersebut, tersangka harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melalui penyidik reskrim menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan, dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Penangkapan terhadap IA sendiri, atas laporan dari keluarga FR (16) yang tidak lain juga masih tetangga desanya.
“Kami bertindak setelah ada laporan dari pihak keluarga pelapor. Hasilnya, tersangka diduga kuat melakukan pencabulan sehingga kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Andy Purnomo, Kamis (22/5/2014).
Andy menjelaskan, kasus pencabulan bermula saat tersangka yang juga tunangan korban memutuskan secara sepihak atas hubungannya.
Alasannya, tersangka yang sudah lama bertunangan itu, memilih perempuan yang lain dan dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan.
Mendengar kabar kalau IA akan melangsungkan pernikahan. Pihak keluarga dari FR tidak terima atas perilaku dan sikap yang diambil oleh tersangka setelah.
Apalagi, pengakuan dari FR terhadap kedua orang tuanya cukup mengejutkan, yakni telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama masa pertunangan.
“Atas dasar itulah, pihak keluarga korban melaporkan tersangka dengan kasus pencabulan,” timpal Andi.
Dia menambahkan, atas tindakan yang telah dilakukan tersebut, tersangka harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melalui penyidik reskrim menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan, dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)