Tersangka Korupsi Hibah Pemprov Banten Bisa Bertambah
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membuka peluang adanya tersangka baru kasus penyelewengan dana hibah Provinsi Banten tahun anggaran 2011 dan 2012. Hingga kini, Tim Kejati masih mendalami kasus yang merugikan negara sebesar Rp7,65 miliar tersebut.
"Masih ada kemungkinan bertambah," ujar Kepala Seksi III Kejati Banten Eddi Sumarman, kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Kamis (22/5/2014).
Eddi menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka, baik sebagai pemberi dan penerima, atau oknum dalam penggelontoran dana hibah akan bertambah.
Selain itu, lembaga yang ditengarai tidak sesuai untuk menerima dana hibah dengan alasan kedekatan personal juga akan terus didalami. "Masih terus kita dalami," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati Banten sudah menetakan tujuh orang tersangka. Terdiri dari Kepala DPPKD Zaenal Muttaqien, Kabag Keagamaan Kesra Pemprov Banten Yusuf M Saufi.
Selain dua petinggi di Pemprov Banten, mantan pegawai Kesra Banten Wahyu, Dudih (calo), bendahara pribadi Atut yang bernama Siti Halimah, mantan pegawai Kesra Banten Sutan Amali, dan Asep sebagai penerima dana hibah, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih ada kemungkinan bertambah," ujar Kepala Seksi III Kejati Banten Eddi Sumarman, kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Kamis (22/5/2014).
Eddi menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka, baik sebagai pemberi dan penerima, atau oknum dalam penggelontoran dana hibah akan bertambah.
Selain itu, lembaga yang ditengarai tidak sesuai untuk menerima dana hibah dengan alasan kedekatan personal juga akan terus didalami. "Masih terus kita dalami," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati Banten sudah menetakan tujuh orang tersangka. Terdiri dari Kepala DPPKD Zaenal Muttaqien, Kabag Keagamaan Kesra Pemprov Banten Yusuf M Saufi.
Selain dua petinggi di Pemprov Banten, mantan pegawai Kesra Banten Wahyu, Dudih (calo), bendahara pribadi Atut yang bernama Siti Halimah, mantan pegawai Kesra Banten Sutan Amali, dan Asep sebagai penerima dana hibah, juga ditetapkan sebagai tersangka.
(san)