LPSK siap bantu korban kejahatan Emon
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi sikap pemerintah yang menetapkannya kejahatan asusila sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan dikeluarkannya SK Wali Kota No.92 tahun 2014.
"LPSK siap bantu pemda dan aparat penegak hukum di Sukabumi, untuk menangani korban kekerasan seksual," ujar Ketua LPSK A.H. Semendawai, kepada Sindonews, Rabu (7/5/2014).
Menurutnya, SK Wali Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak merupakan respon positif terhadap kasus kejahatan asusila yang dilakukan tersangka AS alias Emon yang korbannya lebih dari 100 anak.
"LPSK dapat memberikan bantuan medis dan psikologis jika diperlukan oleh korban. Tentunya jika ada korban yang mengajukan permohonan ke LPSK," terangnya.
Kasus kejahatan asusila di Sukabumi menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini juga harus menjadi perhatian khusus pemerintah pusat, agar tidak terjadi lagi.
"LPSK siap bantu pemda dan aparat penegak hukum di Sukabumi, untuk menangani korban kekerasan seksual," ujar Ketua LPSK A.H. Semendawai, kepada Sindonews, Rabu (7/5/2014).
Menurutnya, SK Wali Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak merupakan respon positif terhadap kasus kejahatan asusila yang dilakukan tersangka AS alias Emon yang korbannya lebih dari 100 anak.
"LPSK dapat memberikan bantuan medis dan psikologis jika diperlukan oleh korban. Tentunya jika ada korban yang mengajukan permohonan ke LPSK," terangnya.
Kasus kejahatan asusila di Sukabumi menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini juga harus menjadi perhatian khusus pemerintah pusat, agar tidak terjadi lagi.
(san)