Pasutri Didi-Anita dieksekusi di lantai 2 dan tangga
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian akhirnya selesai melakukan rekontruksi pembunuhan terhadap pasutri, Didi Harsoadui-Anita Anggraeni, di Hotel Pondok Kurnia dan di rumah korban Jalan Batu Indah Raya No 46 a, RT 5 RW 3, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
"Kita gelar rekontruksi di dua tempat. Total semuanya 66 adegan, mulai dari perencanaan, eksekusi, sampai rencana membuang jasad kedua korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, usai rekonstruksi, Selasa (6/5/2014).
Dalam rekontruksi itu, didapat fakta jika pembunuhan terhadap kedua korban dilakukan secara terpisah.
Pertama dua eksekutor Saimun dan Dedi Murdani yang masuk berpura-pura sebagai pegawai bank itu mengeksekusi Didi dilantai dua rumah.
Disitu, Didi dipukul oleh Dedi namun korban sempat lari namun akhirnya terkejar dan langsung ditusuk oleh Saimun. Anita yang mendengar kegaduhan beranjak ke lantai dua.
"Pas ditangga itu, istri korban juga dieksekusi. Setelah itu mayat keduanya dibungkus dengan selimut dan dibawa masuk kedalam mobil milik korban sendiri. Selanjutnya para tersangka membawa mobil berisi mayat itu kembali ke hotel sebelum akhirnya dibuang ke Serang," jelasnya.
Dari hasil rekontruksi tergambar jika para tersangka telah merencanakan semuanya secara matang mulai dari eksekutor, cara eksekusi, hingga lokasi pembuangan mayat kedua korban.
Nugroho mengatakan, dalam rekontruksi ini pihaknya juga melibatkan jaksa dari Kejari Bandung dan pihak kuasa hukum kelima tersangka.
"Pasal yang kita kenakan berlapis. Mulai dari Pasal 351, 338, 340, dan juga 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Pihaknya berharap usai dilakukan rekontruksi, pemberkasan bisa segera selesai dan secepatnya dilimpahkan ke Kejari Bandung agar bisa disidangkan.
"Kita gelar rekontruksi di dua tempat. Total semuanya 66 adegan, mulai dari perencanaan, eksekusi, sampai rencana membuang jasad kedua korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, usai rekonstruksi, Selasa (6/5/2014).
Dalam rekontruksi itu, didapat fakta jika pembunuhan terhadap kedua korban dilakukan secara terpisah.
Pertama dua eksekutor Saimun dan Dedi Murdani yang masuk berpura-pura sebagai pegawai bank itu mengeksekusi Didi dilantai dua rumah.
Disitu, Didi dipukul oleh Dedi namun korban sempat lari namun akhirnya terkejar dan langsung ditusuk oleh Saimun. Anita yang mendengar kegaduhan beranjak ke lantai dua.
"Pas ditangga itu, istri korban juga dieksekusi. Setelah itu mayat keduanya dibungkus dengan selimut dan dibawa masuk kedalam mobil milik korban sendiri. Selanjutnya para tersangka membawa mobil berisi mayat itu kembali ke hotel sebelum akhirnya dibuang ke Serang," jelasnya.
Dari hasil rekontruksi tergambar jika para tersangka telah merencanakan semuanya secara matang mulai dari eksekutor, cara eksekusi, hingga lokasi pembuangan mayat kedua korban.
Nugroho mengatakan, dalam rekontruksi ini pihaknya juga melibatkan jaksa dari Kejari Bandung dan pihak kuasa hukum kelima tersangka.
"Pasal yang kita kenakan berlapis. Mulai dari Pasal 351, 338, 340, dan juga 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Pihaknya berharap usai dilakukan rekontruksi, pemberkasan bisa segera selesai dan secepatnya dilimpahkan ke Kejari Bandung agar bisa disidangkan.
(sms)