Selundupkan kayu ilegal Ketua DPRD Dharmasraya ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPRD Dharmasraya Sumatera Barat Rudi Hartono (53) dibekuk polisi karena diduga terlibat dalam kasus illegal logging. Penangkapan Rudi dilakukan petang Kamis (1/5) lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi membenarkan tentang penangkapan tersebut. “Iya, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya atas nama Rudi Hartono ditahan di Polres Dharmasraya karena kasus kayu ilegal," jelasnya, Sabtu (3/5/2014).
Sebelumnya, politikus Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi atas pengungkapan 20 kubik kayu ilegal. Setelah mengantongi bukti dan keterangan yang cukup, Rudi Hartono langsung ditahan.
Menurut Syamsi, tersangka dijerat pasal 12 huruf E junto pasal 83 huruf B serta UU No 18 tahun 2013 dengan pasal 55 dan 56 KUHP yaitu mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi membenarkan tentang penangkapan tersebut. “Iya, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya atas nama Rudi Hartono ditahan di Polres Dharmasraya karena kasus kayu ilegal," jelasnya, Sabtu (3/5/2014).
Sebelumnya, politikus Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi atas pengungkapan 20 kubik kayu ilegal. Setelah mengantongi bukti dan keterangan yang cukup, Rudi Hartono langsung ditahan.
Menurut Syamsi, tersangka dijerat pasal 12 huruf E junto pasal 83 huruf B serta UU No 18 tahun 2013 dengan pasal 55 dan 56 KUHP yaitu mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
(lns)